• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aniaya Mantan Istri, Adi Gumbrek Juga Rampas Uang dan HP Akhirnya Dibekuk

10 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Inforohil.com, Bagan Batu – ES alias Adi Gumbrek (44) alamat Jln Sei II Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tega aniaya mantan istrinya bahkan ia nekad merampas Handphone dan uang milik korban.

Adi Gumbrek pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Mapolsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (10/06/2021) menyebutkan, korban berinisial LAS (35) merupakan mantan istri terduga pelaku.

Aksi terduga pelaku terjadi pada saat korban sedang berjualan di warungnya di Jln Lintas Riau-Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (24/05/2021) lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Mei 2021 terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan suami.

“Dari keterangan korban, berawal saat pelaku mendatangi warung milik korban yang tidak lain bekas mantan istri, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung memukul dengan membabi buta. Beruntung aksinya dilerai beberapa warga saat dilokasi kejadian,” terang Juliandi.

Namun tidak cukup melakukan penganiayaan, pelaku nekad merampas barang-barang milik korban saat di warungnya, seperti 1 buah dompet yang berisikan uang Rp. 3.000.000, dan 2 unit Handphone Android.

“Atas perbuatan mantan suaminya, korban mengalami luka pada bagian mulut atau bibir dan keningnya. Dan atas kejadian tersebut korban langsung visum dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut” papar Juliandi.

Dari hasil test urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung zat methamphetamine.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” tutupnya. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Rudi Bintoro Terima SK, Jabat Plt Ketua 0411 GM FKPPI Rohil

Next Post

Dua Pengedar Sabu di Baganbatu Dibekuk Polisi

Next Post

Dua Pengedar Sabu di Baganbatu Dibekuk Polisi

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee