• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aniaya Mantan Istri, Adi Gumbrek Juga Rampas Uang dan HP Akhirnya Dibekuk

10 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Inforohil.com, Bagan Batu – ES alias Adi Gumbrek (44) alamat Jln Sei II Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tega aniaya mantan istrinya bahkan ia nekad merampas Handphone dan uang milik korban.

Adi Gumbrek pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Mapolsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (10/06/2021) menyebutkan, korban berinisial LAS (35) merupakan mantan istri terduga pelaku.

Aksi terduga pelaku terjadi pada saat korban sedang berjualan di warungnya di Jln Lintas Riau-Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (24/05/2021) lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Mei 2021 terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan suami.

“Dari keterangan korban, berawal saat pelaku mendatangi warung milik korban yang tidak lain bekas mantan istri, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung memukul dengan membabi buta. Beruntung aksinya dilerai beberapa warga saat dilokasi kejadian,” terang Juliandi.

Namun tidak cukup melakukan penganiayaan, pelaku nekad merampas barang-barang milik korban saat di warungnya, seperti 1 buah dompet yang berisikan uang Rp. 3.000.000, dan 2 unit Handphone Android.

“Atas perbuatan mantan suaminya, korban mengalami luka pada bagian mulut atau bibir dan keningnya. Dan atas kejadian tersebut korban langsung visum dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut” papar Juliandi.

Dari hasil test urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung zat methamphetamine.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” tutupnya. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Rudi Bintoro Terima SK, Jabat Plt Ketua 0411 GM FKPPI Rohil

Next Post

Dua Pengedar Sabu di Baganbatu Dibekuk Polisi

Next Post

Dua Pengedar Sabu di Baganbatu Dibekuk Polisi

Kabar Terbaru

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee