Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga sedang pesta Sabu, 4 orang berhasil dibekuk Polisi dan 1 orang berinisial Ahok berhasil kabur setelah berhasil menjerat pengedar.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Kamis (10/06/2021) menyebutkan ke 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu adalah AH alias Pian (44), AH alias Hamit (49), BSS alias Bembeng (33) dan SS alias Rial (38). Semuanya warga Jln Kurnia Perumnas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Selain mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Polisi berhasil mengamankan pengedar inisial JPG alias Gultom (33) tidak jauh dari lokasi penggerebekan tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah terlapor Pian sedang pesta Narkoba.
Mengetahui informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah atas perintah kapolsek langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.
Setibanya dilokasi, petugas kepolisian melihat ada 5 orang lelaki benar sedang berpesta sabu.
Saat ditanya, ke 5 orang itu mengaku bernama saudara Pian, Hamit, Bembeng, Rial dan Ahok. Di TKP itu kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu, 1 buah alat hisab sabu (bong), 2 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah mancis.
“Mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terlapor Gultom yang rumahnya tak jauh dari TKP,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terlapor Gultom dengan meminta salah satu dari ke 5 terlapor yaitu atas nama Ahok untuk memesan sabu dengan cara menelpon melalui handpone dan saat itu dari panggilan handpone, terlapor Gultom meminta terlapor Ahok untuk datang kerumahnya guna mengambil sabu yang dipesan.
Selanjutnya personel dan Ahok berangkat menuju ke rumah terlapor Gultom, dan setibanya langsung mengamankan terlapor Gultom yang saat itu hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada terlapor Ahok.
“Namun kemudian terlapor Gultom melakukan perlawanan sehingga kemudian kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terlapor Ahok untuk melarikan diri,” pungkas Juliandi.
Terlapor Gultom berhasil diamankan dan dari tangannya didapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dari rumah Gultom dan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat merk levis yang berisikan uang tunai sejumlah rp. 422.000.
Ditambah 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), 1 buah gunting, 1 unit handpone merk oppo warna biru dongker, dan 1 buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, 1 buah batre handponen samsung, potongan-potongan pipa plastik, dan potongan-potongan anak hekter, selanjutnya para terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.
Dan diketahui Barang Bukti yang didapat dari 4 tersangka adalah 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu,1 buah alat hisab sabu (bong) 2 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah mancis.
Sedangkan hasil tes urine terhadap semua tersangka positif mengandung zat methamphetamine dan disangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 132 dan Jo 127. (rilis)