Kedua Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (Foto: Humas Polres Rohil)
Inforohil.com, Bagan Sinembah – Diduga mengedarkan sabu, seorang buruh dan emak-emak di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polisi, Selasa (22/06/2021) sekira pukul 17.00 wib.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Jumat (25/06/2021) menyebutkan masing-masing terlapor berinisial FS alias Frans (26) dan EVP alias Mak Elin (51) keduanya warga Jln Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA K Saragi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, kemudian tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK yang kemudian langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dan setibanya di TKP, tim opsnal melihat terlapor sedang berada didalam parit depan warung orangtuanya di Jln Lancang Kuning yang saat itu sedang mengambil sesuatu barang.
Begitu mengetahui kedatangan tim opsnal, tersangka membuang suatu barang yang tadinya diambil dari dalam parit tersebut kearah aliran parit yang berjarak sekitar 5 meter dari posisinya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka dan mengarahkannya ke arah barang yang dibuangnya yang diketahui barang yang dibuang tersebut adalah 1 buah tabung permen lotte xilitol.
“Setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 7 bungkus plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Juliandi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan dari saku celana terlapor ditemukan uang tunai sejumlah Rp.975 000,- dan 2 unit Hp Nokia senter warna biru dan hitam.
“Dari interogasi yang dilakukan, terlapor mengaku mendapatkan sabu tersebut dari terlapor Mak Elin,” ujarnya.

Atas pengakuan itu, terlapor FS dibawa kerumah terlapor Mak Elin yang tidak jauh dari lokasi penangkapan FS, yang mana pada saat itu didapati sedang berada dikamar mandinya.
Setelah menjelaskan kedatangan petugas, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik bening klip merah kosong, 2 buah alat hisab sabu (bong) berikut pirex dan pipet, dan 1 buah pipet.
“Setelah itu kedua terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng**)