Terlapor pencurian buah sawit saat diamankan di Mapolsek Pujud, Kamis (24/06).
Inforohil.com, Tanjung Medan – Diduga melakukan pencurian Buah Sawit milik PTPN V Tanjung Medan, seorang pria DA (21) warga Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dipolisikan.
Terlapor ditangkap atas dasar laporan Ondi Pakpahan (51) karyawan PTPN V Kebun Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/06/2021) membenarkan peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PTPN V Kebun Tanjung Medan tersebut.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Afdeling VI Blok D XIII Kebun Tanjung Medan.
“Pada saat dilakukan penangkapan di TKP, pelaku berjumlah 2 orang namun yang berhasil diamankan DA dan yang bernama Rusdi (DPO) melarikan diri,” ungkap Juliandi.
Petugas keamanan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 136 tandan buah kelapa sawit, 1 buah gancu, 1 buah keranjang gandeng dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam biru tanpa Nopol.
“Dari interogasi, terlapor mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut,” bebernya.
Dari pengakuan itu, terlapor dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pujud pada Kamis (24/06) sekira pukul 13.00 wib untuk dilakukan proses lebih lanjut. (iloeng**)