• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Cabuli Anak Tetangga Usia 10 Tahun, Pelaku Dibekuk Polisi

18 Juni 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pelaku pencabulan terhadap anak usia 10 tahun saat diamankan di Mapolsek Kubu.

Inforohil.com, Kubu – Aksi bejat pelaku inisial Gn alias (33) mencabuli anak tetangga yang masih berusia 10 tahun akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Dari pengakuan Gn, sudah 3 kali melancarkan aksi bejatnya di rumah orangtua korban di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Kubu tersebut.

Dijelaskannya, orangtua korban yang sedang berada di rumah tiba-tiba kedatangan tetangganya dan mengatakan bahwa anaknya sekarang berada di kantor Polisi Sektor Kubu.

Pelapor yang kaget menanyakan kepada tetangganya kenapa anaknya bisa di kantor polisi dan dijelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh Gb yang merupakan tetangganya sendiri.

Mendengar hal itu, pelapor dan tetangganya tersebut langsung menuju kantor Polsek Kubu dan setibanya di kantor polisi, pelapor langsung menanyakan anaknya ‘Kau diapakan sama dia?’ korban yang masih polos pun menjawab ‘Disetubuhi sama oom sebanyak 3 kali,’.

Ayah korban kembali bertanya ‘Kapan terakhir kau digituin (cabuli)?,’ ‘Terakhir kali oom setubuhi saya Kamis (17/06) sekira pukul 10.00 wib di dalam rumah kita’ jawab korban.

Merasa tidak senang, orangtuanya membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Kubu dengan didampingi personil Polsek Kubu.

Dari visum itu diperoleh keterangan dokter bahwa pada bagian dalam alat kelamin terdapat beberapa luka robekan pada selaput darah akibat gesekan benda tumpul.

“Setelah mendengar keterangan dari Tim Medis Pukesmas Kecamatan Kubu ini, ayah korban merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya lalu melaporkan kejadian Perbuatan Cabul tersebut ke Polsek Kubu,” terangnya.

Kemudian Setelah menerima Laporan tersebut diatas, Ps Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono S. S.I.K, M.M dan kemudian Kapolsek Kubu langsung merintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan agar pelaku perbuatan cabul tersebut sesegera mungkin ditangkap.

Tidak berapa lama kemudian, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku.

Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam rumah orangtua korban ketika orang tuanya tidak berada didalam rumah.

“Sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi, sementara yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 10.00 wib di rumah orangtua korban, setelah mendengar pengakuan tersebut tersangka langsung dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju warna pink, 1 Helai Celana karet Warna Hijau, 1 Helai celana dalam warna hitam dan 1 lembar surat Visum dari Pukesmas Kecamatan Kubu.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Hari ke Empat TMMD Kodim 0321/Rohil, Perehaban Musholla Kembali Digesa

Next Post

Polsek Bangko Bekuk Pengedar Sabu

Next Post

Polsek Bangko Bekuk Pengedar Sabu

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee