![]() |
Pelaku Ninja Sawit bersama dengan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Nekad mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) atau sering disebut ‘Ninja Sawit’ di perkebunan milik PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) seorang pemuda dipolisikan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Senin (01/02/2021) malam menyebutkan pelaku Ninja Sawit itu berinisial RHH (31) warga Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Dari penangkapan terhadap pelaku, Polisi juga turut mengamankan 1 unit sepedamotor Honda Supra, 1 buah pisau Deres, 7 buah TBS dan 3 buah karung Goni plastik warna putih.
Aksi pencurian TBS kelapa sawit itu terjadi pada Minggu (31/01) kemarin. Dimana sekira pukul 15.00 wib pada saat pelapor, Sutrisno (51) karyawan PT KASS sedang patroli di area perkebunan, mendapat telpon dari saksi Suardi yang berhasil menangkap pelaku Ninja Sawit bersama rekannya yang bernama Bolon di area Blok 27 PT KASS.
Pelapor pun kemudian mengatakan kepada saksi untuk menahan diduga pelaku pencurian TBS kelapa sawit tersebut. Dan sekira 1 jam kemudian pelapor bersama Marlen datang ke Blok 27.
Dimana petugas kemanan yang bernama Suardi dan Bolon pada saat itu telah mengamankan pelaku Ninja Sawit bersama dengan barang bukti tersebut.
Dan atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 300.000,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa pencurian TBS kelapa sawit tersebut.
“Ya, pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (iloeng)