Pelaku dan pihak security PT KASS saat berdamai perkara pencurian TBS kelapa sawit, Jumat (04/02). |
Inforohil.com, Pujud – PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) akhirnya berdamai dengan pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit atau biasa dikenal dengan istilah ‘Ninja Sawit’, RHH (31), Jumat (05/02/2021).
Dimana sebelumnya PT KASS melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pujud sesuai dengan Laporan Polisi No Pol : LP / 04 / I / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Pujud Tanggal 31 Januari 2021.
Sebagai pihak kepolisian, Polsek Pujud Polres Rokan Hilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku. Yang mana juga dalam rangka mendukung program Kapolri khususnya 8 komitmen pada Poin ke Tujuh Kapolri yakni mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan perdamaian antara korban dan pelaku pencurian TBS tersebut yang merupakan salah satu poin dari 8 komitmen Kapolri mengedepankan pencegahan permasalahan.
“Alhamdulillah, masalah akhirnya selesai dengan cara kekeluargaan sebagaimana program Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, perdamaian tersebut dibuat surat pernyataan sehingga didapatkan hasil kesepakatan tersebut.
Dari surat pernyataan tersebut, pelaku RHH mengakui kesalahannya dalam hal tindak pidana pencurian TBS terhadap korban PT KASS dan meminta maaf dan dimaafkan korban.
Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan pencurian TBS milik PT KASS ataupun milik orang lain. Dan bahkan pelaku juga berjanji untuk memberikan informasi kepada PT KASS apabila mendapat informasi tentang pencurian TBS milik PT KASS.
“Pelaku juga bersedia diusir dari tempat tinggalnya apabila melakukan Pencurian buah kelapa sawit lagi,” imbuhnya. (iloeng)