Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud, Senin (25/01). |
Inforohil.com, Pujud – Seorang pria, ES (30) alamat Dusun Sido Rukun Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini terpaksa dijebloskan ke penjara Polsek Pujud.
ES diduga telah melakukan pencurian 9 tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT Tunggal Mitra di Blok F 006 Divisi II MGE II Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud, Senin (25/01).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, menyebutkan peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra itu bermula sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor, Muhammad Aji Setiawan yang merupakan Asisten melakukan pengecekan di Blok F 007 Divisi II.
Pada saat itu pelapor melihat pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit yang ada di kawasan PT Tunggal Mitra tersebut.
Kemudian Pelapor menelpon pak Saiful untuk menghadang dan setelah dilakukan penghadangan terhadap terlapor kemudian dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa terlapor, didapati buah kelapa sawit yang dibawa menggunakan keranjang yang ditutupi dengan rumput.
Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sebanyak Rp. 400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut diatas kepolsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan pencurian di areal kebun PT Tunggal Mitra tersebut.
“Ya, terhadap pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 buah keranjang gandeng, 9 tandan kelapa sawit dan 1 bilah pisau arit turut diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud,” ungkap Kapolsek. (iloeng)