• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Rugi 200 Ribu, PT Salim Ivomas Pratama Polisikan Pencuri Brondolan

25 Januari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua pelaku dan barang bukti 4 karung Berondolan dan sepedamotor saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Inforohil.com, Balai Jaya – Alami kerugian sekitar Rp 200.000, PT Salim Ivomas Pratama jebloskan Dua terduga pelaku pencurian Berondolan sawit.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Senin (25/01/2021) menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial RDW (29) dan Sar (30), keduanya warga Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Plh Kanit Reskrim IPDA Subiarto Tampubolon membenarkan tersebut.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/01) kemarin,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, pada hari itu sekira pukul 18.30 wib, Syafaruddin (53) yang merupakan karyawan bagian Security Kebun Kencana PT Salim Ivomas Pratama itu dihubungi oleh rekannya dan diberitahukan telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian Berondolan kelapa sawit.

Kedua rekan pelapor, melihat kedua pelaku sedang melintas di pos jaga dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio dan Supra Fit tanpa body cup.

Mengetahui itu, pelapor kemudian meminta rekannya untuk membawa pelaku ke pos security dan mengaku telah mengambil Berondolan kelapa sawit dari Blok G 33/34 Kebun Kencana.

Kemudian pelapor melaporkan kepada Estate Manager yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

“Atas kejadian tersebut pihak Kebun Kencan PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000 dan melaporkan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Polisi juga turut serta mengamankan barang bukti berupa 4 karung goni plastik ukuran 50 Kg berisikan Berondolan kelapa sawit, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna hitam dan 1 unit sepedamotor Honda Supra Fit warna hitam tanpa cup body.

“Dan terhadap kedua tersangka kita lakukan test urine, keduanya positif mengandung zat Metaphetamin,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah Berikan Penyuluhan ke Abang Becak

Next Post

Sawitnya Dicuri 9 Tandan, PT Tunggal Mitra Jebloskan Pelaku ke Penjara

Next Post

Sawitnya Dicuri 9 Tandan, PT Tunggal Mitra Jebloskan Pelaku ke Penjara

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee