• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pilkada 2020

Bersama TNI dan Panwascam, Polsek Panipahan ‘Sisir’ Warung Cegah Money Politik

4 Desember 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Panipahan – Guna mengantisipasi terjadinya money politik atau politik uang untuk mempengaruhi pemilih, bersama TNI dan Panwascam, Polsek Panipahan melaksanakan patroli, Jumat (04/12/2020) malam dengan cara ‘menyisir’ tempat berkumpul atau warung.

Patroli money politik itu dilaksanakan di sepanjang Jalan Bhakti, Jln Damai, Jln Bijaksana dan warung serta rumah warga di Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

“Sasaran kita tim sukses Paslon, rumah warga atau warung/kedai tempat berkumpul masyarakat dan atau simpatisan,” demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap M.Si.

Dijelaskannya, selain berpatroli ke tempat berkumpulnya masyarakat, tim juga memantau pergerakan tim sukses maupun simpatisan Paslon Bupati Rohil yang berinteraksi dengan masyarakat.

“Tujuannya untuk mencegah money politik atau politik uang khususnya di wilayah hukum Polsek Panipahan agar terciptanya Pilkada yang aman dan kondusif,” ungkap Boy.

Ditambahkan mantan Kapolsek Simpang Kanan itu, dari hasil patroli tidak ditemukan pelanggaran Pilkada khususnya money politik di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Alhamdulillah, sampai saat ini masih dalam keadaan yang aman dan kondusif, tim patroli juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Harapan kita tim sukses atau simpatisan tidak melakukan money politik, masyarakat juga seharusnya tidak menerima bantuan, sebab pemberi dan penerima keduanya bisa dipidana,” tukasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pujud dan Panwascam Patroli, Tim Sukses dan Simpatisan Dimonitor

Next Post

Bersama Tim Satgas, Koramil 03/Bgs Kembali Gelar Operasi Yustisi

Next Post

Bersama Tim Satgas, Koramil 03/Bgs Kembali Gelar Operasi Yustisi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee