• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantap! Polsek Sinaboi Tangkap DPO Narkoba

10 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Sinaboi – Setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Narkotika, akhirnya M berhasil diamankan di jalan Lintas Poros Sinaboi RT 09 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi pada Senin (10/08) melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang disampaikan oleh Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, kita langsung melakukan serangkaian penyeledikan selama setahun, dan akhirnya kita berhasil mengamankannya,” terang Joan.

Diuraikannya, penangkapan terhadap DPO M ini bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib anggota Polsek Sinaboi melaksanakan patroli rutin Premanisme di jalan Poros Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Saat patroli, anggota melihat M yang merupakan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Shabu-shabu sedang berada di jalan Poros Sungai Bakau.

Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap M dan membawanya ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Joan.

Dijelaskannya, kasus ini bermula Pada hari senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 18.00 Wib Ps Kanit Resrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan bersama Briptu Robert mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya tindak pidana penyelahgunaan narkotika di jalan Lintas Poros Sinaboi, tepatnya di rumah tersangka M.

Selanjutya atas dasar informasi tersebut Bripka Joan Kurniawan selaku Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi dan Kapolsek Sinaboi memerintahkan agar dilakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dan sekira jam 19.00 Wib petugas Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah tersangka M dan di dalam rumah tersebut terdapat tersangka DM alias Hendra dan dilakukann penangkapan terhadap tersangka DM.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) buah dompet kecil warna coklat didalam dompet berisikan 9 (Sembilan) bungkus paket plastik bening berisikan serbuk Kristal diduga narkotika shabu shabu, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka DM.

Dari interogasi, DM mengakui bahwa benda tersebut adalah miliknya yang didapat dari tersangka M. Kemudian dilanjutkan penggeledahan, dan pada lantai atas rumah tersebut ditemukan 2 (Dua) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika shabu shabu, alat hisap bong, gunting, pisau, katenbut dan beberapa handphone. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Musim Panas Sudah Mulai, Babinsa Komsos Tentang Karhutla

Next Post

Bersama PPL, Babinsa Melaksanakan Pengolahan Lahan di Demplot Pertanian

Next Post

Bersama PPL, Babinsa Melaksanakan Pengolahan Lahan di Demplot Pertanian

Kabar Terbaru

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026

Gerak Cepat Polsek TPTM, Pengedar Sabu Dibekuk, Kini Ditangani Satres Narkoba

18 April 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee