Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana, kedua laki-laki tersebut masing-masing bernama JD alias Doyok (30) warga Sidomulyo kelurahan Bagan Sinembah Kota, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) dan AS alias Alim (26) warga Simpang Paket G, kelurahan Bagan Sinembah Kota, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Berdasarkan data yang dirangkum bahwa penangkapan yang dilakukan pada Selasa (07/07) sekitar pukul 00.05 Wib dini hari itu, tim opsnal juga turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK disampaikan melalui Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Sormin, penangkapan itu bermula pada hari Senin (06/07) sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Bagan Sinembah Kota.
Berbekal informasi itu, lanjut Sormin kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda M Pasaribu langsung bergerak kelapangan untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP.
Dan pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 00.05 Wib Tim opsnal melihat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu sedang berada di depan rumah tersangka JD alias Doyok.
Selanjutnya Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat dan melakukan penyergapan sekaligus penggeledahan badan tersangka JD alias Doyok dan AS alias Alim, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka JD alias Doyok dan ditemukan 4 buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di pentilasi rumah bagian samping.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada tersangka JD alias Doyok menyatakan bahwa benar barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan di rumahnya namun dirinya tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Sedangkan hasil interogasi terhadap tersangka AS alias Alim didapatkan keterangan, bahwa benar barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan dari rumah tersangka JD alias Doyok.
Tersangka AS alias Alim juga mengaku dirinya tahu bahwa tersangka JD alias Doyok adalah pengedar narkotika jenis sabu karena pernah beberapa kali melihat orang membeli narkotika jenis sabu kepadanya.
“Bahkan beberapa saat sebelum ditangkap dirinya sempat melihat tersangka JD alias Doyok ada menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain dan pada siang harinya mereka berdua juga ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama,” jelas Sormin.
Dan terhadap kedua tersangka, lanjutnya lagi dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kita jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Negara RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. dan Pasal 112 Jo Pasal 132 jo 131 Undang-undang Negara RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Sormin kembali. (Iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks