• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Uwak Ini Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Korban Kelas II SD, Akhirnya Dibekuk Polisi

29 Juni 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku pencabulan M dan barang bukti saat diamankan di Polsek Panipahan.
Inforohil.com, Panipahan – Kelakuan bejat MY alias S (48) warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ini akhirnya terungkap dan berakhir di Sel Tahanan Polsek Panipahan.
MY dibekuk Polisi atas laporan perbuatan cabul yang dilakukannya. Parahnya, korban adalah keponakan pelaku sendiri.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si membenarkan.
“Pelaku sudah kita amankan, dan dari keterangan saksi dan korban, pelaku adalah uwak dari korban,” terang Boy, Senin 29/6/2020.
Dijelaskan Boy, dari keterangan korban dan para saksi, perbuatan itu sudah sering dilakukan.
“Hasil pemeriksaan korban dan saksi, perbuatan itu dilakukan sejak korban kelas 2 SD hingga saat ini (usia korban saat ini 13 tahun),” terang Boy.
Diuraikannya, dari hasil pemeriksaan, kejadian itu mulai terungkap pada bulan Mei 2020 lalu.
Saat itu korban sering becerita kepada Y (Pelapor) yang merupakan kakak sepupunya, bahwa korban sudah sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh uwaknya sendiri yang tinggal bersama dengan korban.
“Y ini tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku,” terang Boy.
Korban juga bercerita bahwa ia sering diancam apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Selanjutnya pada malam hari Senin tanggal 22 bulan Juni tahun 2020 sekira pukul 23.30 wib saat Y sedang berada di rumah bersama temannya dan suami temannya itu merasa curiga dengan gelagat pelaku.
Ketika itu, W yang merupakan suami teman pelapor memanggil Y. Setelah Y menghampiri W, W mengatakan, “Tengok itu ah (lihat itu),” sambil menunjuk pelaku yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kemudian W melihat kearah kamar mandi pelaku, ketika itu saksi melihat pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar mandi.
Melihat pelaku menarik tangan korban, kemudian W dan satu orang temannya memperhatikan perbuatan pelaku melalui lubang pada dinding rumah W yang mana kamar mandi pelaku tepat di depan rumah W.
Setelah pelaku menarik korban ke dalam kamar mandi, ketika itu pelapor dan para saksi melihat pelaku dalam posisi duduk kadang berdiri sambil menaikan sarung yang dipakai oleh pelaku dan memegang-megang kemaluan pelaku.
Tidak beberapa lama pelaku selesai melakukan perbuatanya, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar mandi di susul korban, dan pelaku menuju ke arah belakang rumah.
Saat itu, korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dengan memeperbaiki baju.
Setelah kejadian pada malam hari itu, dan keesokan harinya pada hari Selasa sekira jam 19.00 wib korban datang ke rumah Y dengan tujuan untuk menonton televisi.
Kmudian Y bertanya kepada korban, “Tadi malam kamu dengan uwak ada melakukan perbuatan itu lagi,”. “Nggak ada kak,” jawab korban. “Berani sumpah kau,” kata Y. “Ada kak, dipaksanya aku kak, dikasihnya aku uang 30 ribu, sorenya jam 4 (16.00 wib) ada juga kak dia melecehkan aku,” terang korban.
“Kenapa kau tidak teriak,” timpal Y.
“Aku takut kak, aku diancamnya,” ungkap korban.
“Besok, kalau uwak melakukan perbuatan itu lagi, kamu bilang sama kakak biar kita laporkan, biar dia masuk penjara,” kata Y. “Iya kak,” jawab  korban.
“Berdasarkan keterangan korban kepada saksi Y, bahwa Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban sudah berulang kali, dimulai korban duduk dikelas II SD sampai dengan sekarang,” terang Boy.
Atas kejadian tersebut Y melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, Kapolsek bersama tim melakukan serangkaian penyeledikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Kita sudah amankan, pelaku kita sangkakan dengan undang-undang perlindungan anak,” tandasnya. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tim Satgas Posko V Patroli Karlahut di Perbatasan

Next Post

Koramil 04 Kembali Melaksanakan Penguatan Binter SKK Migas

Next Post

Koramil 04 Kembali Melaksanakan Penguatan Binter SKK Migas

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee