Inforohil.com, Pujud – Pasca serahterima jabatan, Kapolsek Pujud Polres Rohil Iptu Nur Rahim Sik terus melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Dan kali ini, S alias Susi (32) warga Jln Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan dibekuk disebuah kebun sawit, Senin (22/06) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Selasa (23/06) menyebutkan bahwa dari penangkapan terhadap tersangka tim unit Reskrim berhasil mengamankan 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Satu lembar kertas timah rokok warna kuning, satu buah plastik bening, satu buah gunting, satu buah plastik bening klip merah ukuran besar berisi potongan plastik klip merah dan satu buah Handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolsek Pujud IPTU Nur Rahim Sik yang akrab disapa Baim menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula pada Senin (22/06) sekira pukul 15.00 wib, diperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di kebun sawit RT 03 RW 03 Dusun 1 Kepenghuluan Sei Tapah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Dan atas informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 wib tim melakukan penyelidikan lebih mendalam di lokasi tersebut.
Usaha penyelidikan itu akhirnya berbuah hasil, dimana pada pukul 21.00 wib tim unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Bripka A Sihombing melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
“Mengetahui hal itu, kemudian tim langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama S alias Susi. Dimana pada saat itu tersangka membuang bungkusan kertas timah warna kuning yang di dalamnya terdapat barang bukti tersebut diatas,” ungkap Baim.
Setelah dilakukan interogasi terhadap S alias Susi mengakui bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO) dengan cara membeli.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks