• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Sungai Tapah Dibekuk Polisi

6 Juni 2020
3.7k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto kolase pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil, Kamis (04/06).
Inforohil.com, Tanjung Medan – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kali ini Dua tersangka berhasil dibekuk di sebuah warung di Jln Sungai Tapah Dusun 1 Kecamatan Tanjung Medan, Kamis (04/06/2020).
Berdasarkan data yang dirangkum pada Jumat (05/06), kedua tersangka itu bernama J alias Jul (43) warga Simpang Tugu Kepenghuluanepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan dan S alias Pak Kumis (55) warga Jln Pemda Bukit Nenas Kecamatan Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Dijelaskan Juliandi, dari penangkapan kedua tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua paket Narkotika jenis sabu (berat kotor 2,61 gram), satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 3.330.000, satu buah dompet warna cokelat, Tiga unit Handphone merk Mito, Nokia dab Oppo serta bungkusan plastik bening.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Jln Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika.
“Dan atas informasi tersebut, tim opsnal kemudian melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan memerintahkan agar segera melakukan penyelidikan,” ungkap Juliandi.
Lalu sekira pukul 13.30 wib tim opsnal melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di alamat tersebut diatas, tepatnya disebuah warung kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Dua paket Narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan tersangka J alias Jul.
Terhadap tersangka Jul, tim opsnal menanyakan dari mana memperoleh Narkoba tersebut yang dijawab bahwa barang yang ia miliki diperoleh dari tersangka S alias Pak Kumis yang pada saat itu bersama-sama dengan tersangka Jul.
Terhadap kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut. “Peran tersangka sebagai pemakai dan pengedar,” tutup Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share3690TweetSend
Previous Post

Karyawan RS Ibunda yang Diisukan Covid-19, Swabnya Negatif

Next Post

Danramil 02/TP Kembali Sosialisasi Disiplin Protokol Kesehatan New Normal

Next Post

Danramil 02/TP Kembali Sosialisasi Disiplin Protokol Kesehatan New Normal

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee