• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid19

Upika Gelar Rakor Dengan Tokoh Agama di Makoramil 04/Kubu

29 April 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Kubu – Guna menyampaikan kesepakatan Bupati Rokan Hilir bersama Forkompinda dan ormas Islam se-kabupaten Rokan Hilir tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19, untuk itu Upika Kubu melaksanakan rapat koordinasi. 
Rakor yang dilaksanakan di Makoramil 04/Kubu yanh terletak di jalan Tanjung Lumba-lumba kelurahan Teluk Merbau, kecamatan Kubu pada Rabu (29/04/2020) itu dipimpin langsung oleh Camat Kubu, Asrul Ssos, Kapolsek Kubu, AKP Syofyan serta Danramil 04/Kubu, Kapten Inf Alfarisi.
Sementara itu, rakor tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua KUA Kubu,  Muhammad Ihsan SAg, Ketua MUI Kubu, Rajab, Ketua LDI kecamatan Kubu, Ustadz M Dian, Ketua DMI kecamatan Kubu,  Uatadz Marjuki serta Datuk dan Datin se-kecamatan Kubu. 
Dalam arahannya Camat Kubu, Asrul Sos beserta Upika menyampaikan bahwa dihimbau agar Sholat terawih dan sholat fardhu dapat di aksanakan di rumah saja.
“Demikian pula dengan Sholat Jum’at hendaknya di ganti sholat dzuhur di rumah masing-masing,” kata Asrul Ssos. 
Himbauan itu sendiri, masih kata camat lagi sejalan dengan adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. “Artinya, ini bukan keputusan dari pemerintah kecamatan Kubu atau pemerintah kabupaten Rokan Hilir, ” terangnya kembali.
Senada dengan itu Danramil 04/Kubu, Kapten Inf Alfarisi menyebutkan, bahwa himbauan itu dilakukan unruk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
“Intinya bahwa atas keputusan dari pemerintah pusat dengan dasar kesepakatan MUI dan Ormas Islam jtu maka pemkab Rohil melarang untuk sementara ini melaksanakan ibadah di mesjid karena ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di wilayah teritorial Koramil 04/Kubu,” jelas Alfarisi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dampingi Penghulu, Babinsa Bagikan Masker Gratis

Next Post

Penanganan Korban Covid-19 Tidak Boleh Berlama-Lama dan Harus Ikuti Protokol

Next Post

Penanganan Korban Covid-19 Tidak Boleh Berlama-Lama dan Harus Ikuti Protokol

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee