Inforohil.com, Kubu – Guna menyampaikan kesepakatan Bupati Rokan Hilir bersama Forkompinda dan ormas Islam se-kabupaten Rokan Hilir tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19, untuk itu Upika Kubu melaksanakan rapat koordinasi.
Rakor yang dilaksanakan di Makoramil 04/Kubu yanh terletak di jalan Tanjung Lumba-lumba kelurahan Teluk Merbau, kecamatan Kubu pada Rabu (29/04/2020) itu dipimpin langsung oleh Camat Kubu, Asrul Ssos, Kapolsek Kubu, AKP Syofyan serta Danramil 04/Kubu, Kapten Inf Alfarisi.
Sementara itu, rakor tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua KUA Kubu, Muhammad Ihsan SAg, Ketua MUI Kubu, Rajab, Ketua LDI kecamatan Kubu, Ustadz M Dian, Ketua DMI kecamatan Kubu, Uatadz Marjuki serta Datuk dan Datin se-kecamatan Kubu.
Dalam arahannya Camat Kubu, Asrul Sos beserta Upika menyampaikan bahwa dihimbau agar Sholat terawih dan sholat fardhu dapat di aksanakan di rumah saja.
“Demikian pula dengan Sholat Jum’at hendaknya di ganti sholat dzuhur di rumah masing-masing,” kata Asrul Ssos.
Himbauan itu sendiri, masih kata camat lagi sejalan dengan adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. “Artinya, ini bukan keputusan dari pemerintah kecamatan Kubu atau pemerintah kabupaten Rokan Hilir, ” terangnya kembali.
Senada dengan itu Danramil 04/Kubu, Kapten Inf Alfarisi menyebutkan, bahwa himbauan itu dilakukan unruk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
“Intinya bahwa atas keputusan dari pemerintah pusat dengan dasar kesepakatan MUI dan Ormas Islam jtu maka pemkab Rohil melarang untuk sementara ini melaksanakan ibadah di mesjid karena ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di wilayah teritorial Koramil 04/Kubu,” jelas Alfarisi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks