Inforohil.com, Bagan Batu – Baru bebas dengan status tahanan asimilasi, seorang pria bernama AR Alias Adel (31) warga jalan Amalia Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara (Sumut) harus kembali merasakan dinginnya ruang tahanan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Kamis (09/04/2020) menyebutkan, bahwa pria pengangguran ini ditangkap karena tertangkap tangan saat hendak beraksi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Seperti dijelaskan oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik, bahwa aksi percobaan pencurian itu dilakukan oleh tersangka bermula pada hari Rabu (8/4) sekira pukul 11.30 wib kemarin di rumah salah seorang karyawan BUMN, yakni Polem Ginting (56) yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.
Dimana, pada saat itu salah seorang anak korban bernama Eduart Ananta Putra Ginting (27) sedang tidur didalam kamarnya, tiba-tiba terbangun karena mendengar ada suara pada jendela kamarnya tersebut.
Karena curiga, kemudian dirinya memeriksa apa yang terjadi. Dan ketika membuka tirai jendela tersebut dirinya melihat tersangka sedang berada dibalik jendela kamarnya.
Dan karena penasaran, dirinya pun membuka jendela kamar tersebut dan saat itu diketahui bahwa jendela kamar yang ditempati dirinya sudah dalam keadaan tercongkel.
Karena takut perbuataanya diketahui, akhirnya tersangka berusaha untuk mengelabui anak korban dengan berpura-pura sedang buang air kecil. Melihat hal tersebut, anak korban kemudian keluar dari kamar hendak menjumpai tersangka.
Namun, saat sudah berada diluar rumah dirinya melihat tersangka sudah melarikan diri sehingga dirinya sontak berteriak “MALING”.
Mendengar teriakan itu, warga setempat segera mengejar tersangka yang sedang berlari hingga kemudian berhasil menangkap tersangka. Atas kejadian tersebut korban langsung membawa tersangka ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan saat diinterogasi awal oleh petugas kepolisian diperoleh keterangan bahwa tersangka mengakui semua perbuatannya yang mencoba melakukan pencurian.
“Dimana menurut pengakuannya, tersangka mencongkel daun jendela kamar saksi menggunakan kepala ikat pinggang yang digunakannya,” jelas Kanit Reskrim.
Ironisnya, dari pemeriksaan awal itu juga diketahui bahwa tersangka adalah merupakan Narapidana yang baru selesai menjalani hukuman terkait perkara Pencurian di Lapas Gunung Tua atas dasar asimilasi.
“Ya sesuai dengan keterangannya serta surat yang dikeluarkan oleh pihak Lapas, bahwa tersangka memang sudah bebas dengan status asimilasi pada 5 April 2020 kemarin,” terang Nur Rahim. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks