![]() |
Tim Reskrim Polres Rohil dan anggota Brimob saat menemukan puluhan kayu olahan Ilegal Loging. (Foto: Polres Rohil) |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dengan dibackup anggota Brimob Batalyon B Manggala berhasil mengamankan setidaknya 60 rakit kayu olahan Ilegal Loging (Ilog) siap angkut, Kamis (16/04/2020) malam kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Akp Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, Sabtu (18/04) membenarkan.
“Ya, kurang lebih 60 rakit kayu olahan siap angkut di Kecamatan Rimba Melintang,” ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan kayu ilegal loging itu bermula adanya informasi yang diterima dan sekira pukul 20.00 wib, tim Reskrim Polres bersama anggota Brimob berangkat melakukan pengecekan terhadap informasi adanya Ilog di wilayah Rimba Melintang.
Dan sekira pukul 22.00 wib, tim tiba di lokasi dan menemukan kurang lebih 60 rakit kayu olahan tanpa pemilik. Kemudian tim melakukan pencarian dan penyisiran terhadap pemilik kayu di sekitar lokasi (TKP).
Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Irsanuddin H bersama anggota, Brigadir Yusuf, Briptu Dicky, Briptu Andre dan Bripda Teo serta dua anggota Brimob Bripka Romilo dan Bripka Bustamam berusaha membawa kayu ke Mapolres namun terkendala tenaga pengangkut dan sarana prasarana.
“Dari lokasi ditemukannya kayu olahan itu, berjarak sekitar 25 menit dari jalan utama dan kayu diangkut keesokan harinya,” ungkap AKP Faris.
Selain itu, kondisi jalan yang buruk juga menjadi penyebab kesulitan membawa kayu ke Polres Rohil.
“Saat ini kayu sudah diamankan di Mapolres Rohil guna melakukan pengusutan lebih lanjut termasuk melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks