Pelda S Fuad bersama tim saat memasang spanduk cegah bencana Karlahut. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Tiga pilar Simpang Kanan yang terdiri dari Babinsa Koramil 03/Bgs, Peltu S Fuad, Bhabinkamtibmas, aparat kelurahan Simpang Kanan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) bersama masyarakat terus secara rutin melakukan lakukan patroli dan sosialisasi.
Dimana, kegiatan tim gabungan ini terkait Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi disejumlah daerah, termasuk Rokan Hilir.
Adapun sosialisasi dengan pemasangan spanduk himbauan Larangan Membakar lahan dan hutan yang dilakukan di Dusun Bukit Dua Kel Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan.
“Tujuan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan karlahut ini adalah untuk lebih mengintensifkan upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla. Sehingga diharapkan tidak ada warga yang berani melanggar dari himbauan tersebut dengan alasan untuk kepentingan apapun,” kata Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa, Selasa (3/03/2020).
Danramil juga menambahkan, bahwa bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi hukum yang berlaku terkait karhutla.
“Karena setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan akan menunggu ancaman pidananya sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku,” tegas Y Mendrofa kembali.
Oleh karena itu dirinya mengharapkan dengan telah di pasangnya himbauan dalam bentuk sosialisasi spanduk tersebut, agar masyarakat dapat mematuhi dan bekerjasama denga pihak TNI/Polri serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Patroli tersebut juga dilaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum bagi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal tersebut, merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana dan kerusakan lingkungan hidup.
“Apabila terjadi Karlahut dapat dikoordinasikan untuk di ambil langkah-langkah dan tindakan dengan cepat.” tutur Danramil. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks