![]() |
Foto kolasw tersangka penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti Sabu-sabu saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah patut mendapat apresiasi, pasalnya berkat giat itu berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Informasi yang dirangkum, Bhabinkamtibmas tersebut adalah Bripka Sobaruddin. Wanita yang bekerja sebagai pelayan warung, N alias Ani (55) dibekuk disebuah rumah kontrakan, di Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Rabu (11/03) siang kemarin.
Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian SH MSi yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Tertangkapnya N alias Ani itu bermula pada Rabu tanggal 11 Maret kemarin, dimana sekira pukul 14.30 wib, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bahtera Makmur Bripka Sobaruddin sedang melaksanakan sambang warga di wilayah Dusun Simpang Pujud, tepatnya di perumahan atau kontrakan warga.
Pada saat sambang warga itu, kata Nur Rahim alais Baim, ada seorang laki-laki yang teriak-teriak sambil masuk ke salah satu rumah kontrakan. Melihat hal itu, Bripka Sobar menemui laki-laki tersebut dan menanyakan apa yang sedang terjadi.
Namun laki-laki tersebut mengatakan tidak terjadi sesuatu yang mana selanjutnya pria itu mengajaknya keluar dari rumah tersebut. Setelah berada di luar, Bripka Sobaruddin kembali masuk ke dalam rumah dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah sambil memegang bungkusan pembalut wanita dengan wajah ketakutan.
Kemudian Bripka Sobaruddin mempertanyakan apa yang terjadi, akan tetapi wanita itu mengatakan akan mengganti pembalut. Karena merasa curiga, Bhabinkamtibmas itu meminta tetsangka untuk membuka isi bungkusan pembalut tersebut.
“Awalnya terlapor tidak bersedia, setelah didesak akhirnya terlapor mengeluarkan isi yang ternyata berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,” kata Baim.
Dan ternyata setelah dibuka, isi dalam bungkusan pembalut wanita itu adalah 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
10 bungkus plastik bening klip merah dalam keadaan kosong, 3 bungkus pembalut yang belum terpakai. Kemudian Bripka Sobaruddin langsung mengamankan tersangka dan menghubungi tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.
Tak lama kemudian Bripka Dedy Candra dan Briptu Wibowo bersama aparat desa setempat tiba di TKP dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari penggeledahan tersebut tim opsnal kembali menemukan 1 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
1 bungkus kotak rokok surya gudang garam yang di dalam nya terdapat 1 buah mancis tanpa batu dan tanpa tutup kepala, 1 buah pipa plastik bening ukuran kecil (pipet), 1 buah mata jarum suntik dan 1 buah alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut pipa-pipa plastik bening berukuran kecil (pipet) yang terhubung dengan bong.
Akan tetapi laki-laki yang sebelum nya berada dirumah tersebut keberadaannya tidak diketahui lagi, dan kemudian terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terlpor beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks