Pelaku pembakar lahan saat memperagakan cara membakar lahan miliknya kepada Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan, Jumat (07/02). (Foto: Polsek Sinaboi) |
Inforohil.com, Sinaboi – Meski musim kemarau belum begitu merata, bahkan sesekali hujan masih mengguyur ‘Negeri Seribu Kubah’. Namun Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) sudah terjadi, tepatnya di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Polsek Sinaboi pun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana bidang lingkungan hidup (pembakaran lahan), Jumat (07/02/2020).
Informasi yang dirangkum dari Polsek Sinaboi menyebutkan, pelaku kebakaran lahan itu bernama Zainal Lumban Toruan. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui membakar lahan dengan sengaja untuk ditanam sawit.
“Ya, pelaku membakar lahan untuk ditanam sawit dan mulai dibakar pada Rabu (05/02) sekira pukul 12.00 wib kemarin,” terang Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan, Jumat (07/02) malam.
Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa Satu buah Mancis Merk Olimpia warna Putih les Ungu dan Lima batang kayu bekas bakaran.
Joan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat sekira pukul 07.30 wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sedang terjadi kebakaran lahan dan hutan di Gg Cendol Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi, tepatnya di lahan milik pelaku.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, unit Reskrim beserta personil yang dipimpin oleh Kapolsek Sinaboi, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud. Dan setibanya di lokasi, didapati sebuah rumah yang telah dipastikan adalah milik pelaku.
Kemudian Kapolsek beserta tim langsung menemui pelaku dan melakukan interogasi, dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran di lahan miliknya pada Rabu Tanggal 5 Februari sekira pukul 12.00 wib.
Dan pada saat itu di TKP, pelaku menjelaskan caranya dalam membakar lahan tersebut. Yaitu dengan menumpukkan batang, ranting dan daun kering di lahan miliknya. Kemudian dibakar dengan menggunakan mancis.
Namun pelaku terlebih dahulu mengambil rumput yang kering dan kemudian membakarnya. Rumput yang dibakar, diletakan di tumpukan kayu dan ranting.
Total lahan yang terbakar seluas lebih kurang 1,5 Hektare dengan titik koordinat : N 2⁰12’11.6748″, E100⁰57’35.892″.
Pelaku pembakaran lahan diapit Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto dan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan dan tim unit Reskrim. |
Melalui media ini, Joan Kurniawan selaku Kanit Reskrim menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baik menamam sawit atau lainnya, meskipun hanya sejengkal. Sebab, pihaknya tidak segan-segan untuk untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, tidak ada lagi toleransi bagi pelaku. Maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan,” tegasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks