Pelaku cabul saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi bejat ‘Predator Anak’ oknum penjaga sekolah atau Madrasah terhadap siswa laki-laki di wilayah Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya terungkap setelah siswa lain memergoki dan melaporkan kepada gurunya.
Pelaku yang berinisial Su alias Wak Bon (49) dalam melakukan aksinya dengan cara menyodomi terhadap korban YA (13) di rumah dinasnya di lingkungan sekolah tersebut. Aksi bejat itu pun ternyata dilakukan lebih dari 1 orang anak dan sudah berulang kali.
Aksi pelaku yang diketahui pihak sekolah memberhentikan pelaku yang langsung keluar dan pindah rumah dari rumah penjaga sekolah ke tempat adiknya.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Sabtu (22/02/2020) pagi membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, pelaku sudah kita amankan,” terang pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Terungkapnya aksi bejat Predator Anak itu, lanjut Baim, bermula pada Senin (17/02/2020) sekira pukul 10.00 wib lalu, dimana saat itu orangtua korban atau pelapor, ditelpon oleh pihak sekolah agar datang ke sekolah.
Setibanya di sekolah, guru yang sudah mengetahui menceritakan bahwa anak pelapor telah dicabuli oleh penjaga sekolah. Guru korban mengetahui hal tersebut karena dipergoki oleh murid lain.
“Pihak sekolah menanyai para murid termasuk anak pelapor sendiri. Dari situ terungkap bahwa anak pelapor dan beberapa murid lainnya mengaku telah dicabuli pelaku dengan waktu yang berbeda-beda,” ungkap Baim.
“Pelaku juga telah ditanyai oleh pihak sekolah dan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada anakanya, dan anak pelapor mengakui telah dicabuli pelaku dengan cara disodomi.
Dan atas kejadian tersebut pelapor yang tidak terima perbuatan pelaku bersama para guru-guru, mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah adiknya di Jln Lintas Riau-Sumut KM 37 Balam.
Tim opsnal kemudian langsung mendatangi tempat yang dimaksud menemukan pelaku dan mengamankan serta dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.
“Hasil interogasi awal terhadap terlapor, bahwa terlapor mengakui perbuatannya dan perbuatannya tersebut telah dilakukannya kepada beberapa orang siswa laki-laki di sekolah tersebut,” beber Baim.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 82, 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHPidana.
Dan pada kesempatan ini, Baim juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pihak sekolah agar lebih waspada terhadap Predator anak di lingkungan masing-masing.
“Terhadap orangtua juga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan, sebab kejahatan asusila terhadap anak-anak tidak bisa diprediksi, siapa pelaku dan kapan dilakukan,” imbaunya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks