![]() |
Tersangka AR saat diamankan di Polsek Bangko. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir membekuk terduga tindak penyalahgunaan Psikotropika jenis Happy Five. 33 papan pil Happy Five diamankan.
Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Psikotropika itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan tersangka yang berhasil dibekuk itu bernama AR alias Rasyid (33) warga Jln Baik-baik RT 018 RW 001 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
Pelaku dibekuk di Jln. Tanah putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Selasa (14/01/2020) petang tadi.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Psikotropika jenis pil Happy Five itu itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Dimana sekira pukul 15.00 wib, anggota Opsnal mendapatkan informasi tersebut bahwa di Jln Baik-baik ada penyalahgunaan Psikotropika jenis Happy Five.
Atas informasi tersebut, kemudian anggota opsnal melaporkan kepada Kapolsek. Dengan dilengkapi surat perintah tugas, penangkapan dan penggeledahan, Kapolsek langsung memimpin penangkapan tersebut.
Dan pada saat tim melintasi Jln Tanah Putih Kelurahan Bagan Kota, tim melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di teras rumah warga dan sedang memegang sebilah parang.
“Dengan sigap, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu, tersangka tidak melakukan perlawanan,” terang Juliandi.
Setelah mengamankan tersangka dan senjata tajam (Sajam) yang dipegang tersangka, kemudian tim melakukan interogasi yang diketahui bernama AR alias Rasyid.
![]() |
Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five dan barang bukti lainnya saat diamankan di Polsek Bangko. |
Kemudian tim membawa tersangka ke rumahnya di Jln Baik baik Kelurahan Bagan Hulu. Dengan didampingi ketua RT dan RW setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti Pil Happy Five sebanyak 33 papan.
“Selain 33 papan pil Happy Five, polisi juga menyita 3 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang dan sejumlah uang Rp 116.000 diduga merupakan hasil penjualan. Dan terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna proses lebih lanjut,” tutup Juliandi.
Dilansir dari lama Bnn.go.id, Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku.
Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 (Ekstasi) dan 2 (Sabu atau Metamfetamin) dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.(iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks