![]() |
Foto Kolase: pelaku dan barang bukti hasi pencurian kotak infaq di Musholla Ar Rahman, KM 1 Bagan Batu. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, D (25) warga Jln Meranti Desa Titi Akar Kecamatan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, D ketahuan warga mencuri uang kotak infaq di Musholla Ar-Rahman, KM 1 Bagan Batu. Selasa (14/01/2020) petang.
Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, aksi pelaku terpaksa dilaporkan pengurus musholla, Mulyadi (60) warga KM 1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.30 wib petang kemarin. Dimana, sewaktu pelapor sedang berada di rumahnya, datang salah seorang warga masyarakat memberitahukan bahwa uang dari dalam kotak infaq mushola Ar Rahman ada yang mencuri dan pelakunya sudah diamankan di mushola.
Mengetahui hal itu, lanjut Baim, pelapor langsung pergi menuju mushola dan setibanya di lokasi, melihat pelaku sudah dikelilingi masyarakat banyak dengan satu buah tas warna abu-abu milik pelaku yang sudah mengakui mencuri uang dari kotak infaq mushola tersebut.
“Kemudiana pelapor bersama masyarakat setempat langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah,” ungkap Baim.
Setelah tiba di polsek pelapor bersama pihak kepolisian meminta terlapor membuka tasnya dan mengeluarkan isi tas tersebut. Dari dalam tas pelaku, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dan setelah dihitung berjumlah Rp 219.000,- yang diakui pelapor diambilnya dari kotak infaq Mushola Ar Rahman.
“Selain itu juga ditemukan satu buah obeng yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakannya untuk membongkar kotak infaq tersebut,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pihak mushola Ar-Rahman mengalami kerugian sejumlah Rp 219.000, dan sebagai pengurus mushola pelapor mewakili pihak mushola membuat Laporan Polisi untuk proses lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks