Inforohil.com, Bagansiapiapi – LBH Mahatva kembali menunjukkan keahliannya dalam membela kepentingan hukum masyarakat kurang mampu di Kabupaten Rokan Hilir khususnya membela kepentingan hukum di dalam persidangan.
Pasca 04 Desember lalu mengeluarkan Juniar Nainggolan (JN) warga Kecamatan Bangko Pusako dari Rumah Tahanan Bagansiapiapi karena menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kali ini para advokat hasil didikan BCA (Bang Cutra Andika SH) berhasil memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat Rokan Hilir di 4 Kecamatan Se Kabupaten Rokan Hilir.
Kalna Surya Sir SH Ketua LBH Mahatva melalui Coky Roganda Manurung SH menyampaikan bahwasanya 4 orang itu diantaranya:
Muhammad Rawi Nasution warga Kecamatan Bagan Sinembah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, di tingkat kasasi dihukum menjadi 4 tahun.
Tarmin warga Kecamatan Bagan Sinembah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, di tingkat kasasi dihukum menjadi 2 tahun.
Riowaldi warga Kecamatan Balai Jaya sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, di tingkat kasasi dihukum menjadi 5 tahun.
Muhammad Amin warga Kecamatan Pujud sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dibatalkan hingga menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut Coky yang sedang menjabat Ketua LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ) Kabupaten Rokan Hilir bahwasanya “Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati”. Adagium hukum ini sangat tepat untuk perkara ini.
Advokat lainnya yaitu Deswan Siregar SH yang juga merupakan mantan Ketua LBH Mahatva mengapresiasi 4 Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Namun khusus perkara M Rawi Nasution dan Riowaldi kami akan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu PK atas hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara tersebut. “Berbicara keadilan, maka ini menjadi tanggung jawab kami selaku Pengacara Publik di LBH Mahatva,” tambah Deswan.
Pada prinsipnya lanjut Deswan, LBH Mahatva menghormati empat putusan MA ini, namun negara juga harus menghormati sikap atau keputusan LBH Mahatva dalam membela kepentingan hukum masyarakat meski pun tidak tertutup kemungkinan suatu saat LBH Mahatva akan berlawanan dengan Negara. Tutup Deswan Siregar SH Advokat yang berasal dari Bagan Batu.(rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks