Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian Brondolan di PTPN 5 Tanah Putih. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Pasca diberitakan dua warga Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat dipolisikan pihak PTPN 5 Perkebunan Tanah Putih mendapat kecaman berbagai pihak. Pasalnya, dari pemberitaan, perusahaan plat merah itu mengaku alami kerugian 7 juta Rupiah dengan barang bukti 7 karung Brondolan.
Salah satunya, Tokoh Pemuda yang dibesarkan di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya juga merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) Fery Iska SH.
Dijumpai awak media, Selasa (17/12/2019) di Kepenghuluan Pasir Putih, Fery mengatakan pihak PTPN 5 Tanah Putih harus jujur dan relevan dalam menghitung harga kerugian Perusahaan PTPN 5 Kebun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya, harus jujur dan relevan dalam menghitung kerugian atas pencurian Brondolan tersebut.
“Jangan demi untuk menjebloskan orang lain agar masuk penjara, mereka menghitung kerugian asal-asal saja, yang penting nominalnya besar. Jangan bohongi publik dengan hitungan yang tidak benar, karena bagaimana pun ini menyangkut nasib manusia,” kata Fery dengan nada heran.
Dirinya kembali mengatakan bahwa negara ini adalah negara hukum yang harus dihormati, tetapi semua itu harus beradab dan tidak hanya demi kepentingan agar si pelaku harus masuk penjara dipaksakan walaupun harus dengan keterangan bohong.
Dia juga meminta pihak perusahaan menghargai Hak Azasi Manusia walaupun perbuatanya salah tetapi jangan lagi diberatkan karena keterangan bohong.
“Saya tidak membela pencuri, tetapi meluruskan fakta. Jangan karena kekuasaan, perusahaan sesuka hati membuat angka kerugian. Jelas ini tidak suatu kejujuran tetapi bisa dikategorikan kejahatan dan apalagi secara fisik pelaku cacat tangan sebelah kirinya dan Brondolan tersebut letaknya bukan dilokasi kebun,” pungkasnya.
Fery menambahkan, sesuai amanah Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Barang siapa dalam hal yang menurut Undang-undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keteranganya itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh diri sendiri atau kuasanya untuk dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun.
Ditambahkan lagi, dirinya sangat miris melihat kezoliman yang terjadi di masyarakat sekarang mencuri hanya dengan kapasitas kecil tetapi dimanipulasi jadi kategori besar. Padahal jika dilihat dari cela hukum yang dilakukan oleh tersangka pencurian Brondolan salah Pidana Ringan (Tipiring) dan dilakukan pada siang hari.
“Seharusnya kejadian-kejadian sebelumnya menjadi bahan evaluasi management Kebun Tanah Putih kenapa sering terjadi tindak pencurian baik sawit maupun Brondolan, bukan main tangan besi langsung dijebloskan ke penjara tetapi lakukan pendekatan lihat kenapa faktor ekonomi di sekitar wilayah kebun lemah, berarti selama ini pihak Perusahaan tidak melakukan kewajibannya melakukan pembinaan baik melalui sosial maupun program CSR nya,” bebernya.
Dia juga menyampaikan agar perusahaan tidak boleh semena mena dengan rakyat jika rakyat sudah berbicara, Pengusaha seharusnya mulai berhati-hati.
Terpisah, Datuk Penghulu Pasir Putih Barat, M Rizal Pasaribu saat di konfirmasi melalui telpon dan dipertanyakkan persoalaan informasi yang diterima di lapangan bahwa, penangkapan pelaku pencurian Brondolan oleh pihak PTPN 5 Tanah Putih berada di wilayah kepenghuluan yang ia pimpin, dirinya mengaku menyesalkan tindakan tanpa konfirmasi ke pihak desa.
Dan menurutnya, Perusahaan telah mengkangkangi dirinya sebagai tampuk pemimpin di wilayah tersebut.
“Namun kita pastikan dulu ditangkapnya dimana, dan kalau ditangkapnya di wilayah kepenghuluan kita, jelas saya merasa di kangkangi sebagai penghulu di Kepenghuluan Pasir Putih Barat ini, sebab tanpa ada pemberitahuan ke kita,” ungkap rizal.
Menanggapi persoalan kerugian perusahaan yang fantastis dengan nilai 7 juta Rupiah dari barang bukti 7 karung Brondolan, Rizal menduga keterangan itu adalah keterangan palsu.
“Kalau soal itu kita selediki dulu kepastiannya, dan jika itu benar harusnya bisa di selesaikan dengan secara kekeluargaan atau di kenai hukuman ringan,” jelasnya. (tim/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks