• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kerugian Tak Masuk Akal 7 Karung Brondolan, PTPN 5 Tanah Putih Dikecam

17 Desember 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian Brondolan di PTPN 5 Tanah Putih. 
Inforohil.com, Balai Jaya – Pasca diberitakan dua warga Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat dipolisikan pihak PTPN 5 Perkebunan Tanah Putih mendapat kecaman berbagai pihak. Pasalnya, dari pemberitaan, perusahaan plat merah itu mengaku alami kerugian 7 juta Rupiah dengan barang bukti 7 karung Brondolan. 
Berita terkait: Curi Brondolan 7 Karung, PTPN 5 Tanah Putih Rugi 7 Juta, Pelaku Dipolisikan 
Salah satunya, Tokoh Pemuda yang dibesarkan di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya juga merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) Fery Iska SH.
Dijumpai awak media, Selasa (17/12/2019) di Kepenghuluan Pasir Putih, Fery mengatakan pihak PTPN 5 Tanah Putih harus jujur dan relevan dalam menghitung harga kerugian Perusahaan PTPN 5 Kebun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya, harus jujur dan relevan dalam menghitung kerugian atas pencurian Brondolan tersebut. 
“Jangan demi untuk menjebloskan orang lain agar masuk penjara, mereka menghitung kerugian asal-asal saja, yang penting nominalnya besar. Jangan bohongi publik dengan hitungan yang tidak benar, karena bagaimana pun ini menyangkut nasib manusia,” kata Fery dengan nada heran.
Dirinya kembali mengatakan bahwa negara ini adalah negara hukum yang harus dihormati, tetapi semua itu harus beradab dan tidak hanya demi kepentingan agar si pelaku harus masuk penjara dipaksakan walaupun harus dengan keterangan bohong.
Dia juga meminta pihak perusahaan menghargai Hak Azasi Manusia walaupun perbuatanya salah tetapi jangan lagi diberatkan karena keterangan bohong. 
“Saya tidak membela pencuri, tetapi meluruskan fakta. Jangan karena kekuasaan, perusahaan sesuka hati membuat angka kerugian. Jelas ini tidak suatu kejujuran tetapi bisa dikategorikan kejahatan dan apalagi secara fisik pelaku cacat tangan sebelah kirinya dan Brondolan tersebut letaknya bukan dilokasi kebun,” pungkasnya. 
Fery menambahkan, sesuai amanah Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Barang siapa dalam hal yang menurut Undang-undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keteranganya itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh diri sendiri atau kuasanya untuk dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun.
Ditambahkan lagi, dirinya sangat miris melihat kezoliman yang terjadi di masyarakat sekarang mencuri hanya dengan kapasitas kecil tetapi dimanipulasi jadi kategori besar. Padahal jika dilihat dari cela hukum yang dilakukan oleh tersangka pencurian Brondolan salah Pidana Ringan (Tipiring) dan dilakukan pada siang hari.
“Seharusnya kejadian-kejadian sebelumnya menjadi bahan evaluasi management Kebun Tanah Putih kenapa sering terjadi tindak pencurian baik sawit maupun Brondolan, bukan main tangan besi langsung dijebloskan ke penjara tetapi lakukan pendekatan lihat kenapa faktor ekonomi di sekitar wilayah kebun lemah, berarti selama ini pihak Perusahaan tidak melakukan kewajibannya melakukan pembinaan baik melalui sosial maupun program CSR nya,” bebernya. 
Dia juga menyampaikan agar perusahaan tidak boleh semena mena dengan rakyat jika rakyat sudah berbicara, Pengusaha seharusnya mulai berhati-hati.
Terpisah, Datuk Penghulu Pasir Putih Barat, M Rizal Pasaribu saat di konfirmasi melalui telpon dan dipertanyakkan persoalaan informasi yang diterima di lapangan bahwa, penangkapan pelaku pencurian Brondolan oleh pihak PTPN 5 Tanah Putih berada di wilayah kepenghuluan yang ia pimpin, dirinya mengaku menyesalkan tindakan tanpa konfirmasi ke pihak desa. 
Dan menurutnya, Perusahaan telah mengkangkangi dirinya sebagai tampuk pemimpin di wilayah tersebut. 
“Namun kita pastikan dulu ditangkapnya dimana, dan kalau ditangkapnya di wilayah kepenghuluan kita, jelas saya merasa di kangkangi sebagai penghulu di Kepenghuluan Pasir Putih Barat ini, sebab tanpa ada pemberitahuan ke kita,” ungkap rizal.
Menanggapi persoalan kerugian perusahaan yang fantastis dengan nilai 7 juta Rupiah dari barang bukti 7 karung Brondolan, Rizal menduga keterangan itu adalah keterangan palsu. 
“Kalau soal itu kita selediki dulu kepastiannya, dan jika itu benar harusnya bisa di selesaikan dengan secara kekeluargaan atau di kenai hukuman ringan,” jelasnya. (tim/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sertu Komaruddin Komsos dengan Petani Ubi di Baganbatu

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Seberangkan Siswa-siswi SD Ibadah Natal

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Seberangkan Siswa-siswi SD Ibadah Natal

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee