• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Curi Brondolan 7 Karung, PTPN 5 Tanah Putih Rugi 7 Juta, Pelaku Dipolisikan

16 Desember 2019
1.1k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Barang bukti 7 karung Brondolan dan sepeda motor milik pelaku saat diamankan. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Lagi, warga Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya dipolisikan pihak PTPN 5 Perkebunan Tanah Putih karena kepergok curi Brondolan sebanyak 7 karung dengan kerugian Rp 7 juta. 
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (16/12/2019), kedua warga Bunut itu adalah IM alias Buyung (31) dan MJ alias Ijun (17).
Selain 7 karung goni Brondolan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut hasil curiannya. 
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. 
Dijelaskan Kanit, kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019) kemarin, dimana sekira pukul 15.00 wib, pelapor yang merupakan Papam, Hafrican (52) bersama Security Jonner Manik dan Hendrik Syahputra melakukan patroli di areal perkebunan PTPN 5 Tanah Putih. 
“Pada saat berpatroli, pelapor melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam areal perkebunan PTPN 5 tanah putuh,” terang Kanit. 
Kemudian pelapor perintahkan kedua Security tersebut untuk bersembunyi dan melihat aksi kedua pelaku. Lalu sekira pukul 18.00 wib, pada saat kedua pelaku hendak melangsir Brondolan keluar areal perkebunan, pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. 
“Kemudian kedua pelaku itu dibawa ke Pos Security untuk diamankan, dan atas kejadian itu PTPN 5 Tanah Putih mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta dan kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Bagan Sinembah beserta barang bukti tersebut diatas,” beber pria yang akrab disapa Baim tersebut. 
Kedua pelaku pencurian Brondolan milik PTPN 5 Tanah Putih saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. 
Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasa 363 KUHPidana. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share1050TweetSend
Previous Post

Peduli Asih, Kapolsek Bagan Sinembah Sambangi Yayasan Rehabilitasi

Next Post

Sertifikat Tak Kunjung Rampung, Warga Posting di Facebook, Apa Kata BPN Rohil?

Next Post

Sertifikat Tak Kunjung Rampung, Warga Posting di Facebook, Apa Kata BPN Rohil?

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Hadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Riau

1 Desember 2025

APBD 2026 Disahkan: Belanja Lebih Besar dari Pendapatan, Begini Komposisinya

30 November 2025

Dampak Cuaca Ekstrem: Bupati Bistamam Serahkan Bantuan Sembako, Nelayan Diimbau Hentikan Aktivitas Melaut Sementara

30 November 2025

Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura

27 November 2025

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti, Pakaian Bekas dan Ganja Dibakar

26 November 2025

Lomba Menulis Surat untuk Pemimpin Negeri Berakhir; Feza , Steven dan Kristina Raih Juara

24 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee