• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Curi Brondolan 7 Karung, PTPN 5 Tanah Putih Rugi 7 Juta, Pelaku Dipolisikan

16 Desember 2019
1.1k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Barang bukti 7 karung Brondolan dan sepeda motor milik pelaku saat diamankan. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Lagi, warga Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya dipolisikan pihak PTPN 5 Perkebunan Tanah Putih karena kepergok curi Brondolan sebanyak 7 karung dengan kerugian Rp 7 juta. 
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (16/12/2019), kedua warga Bunut itu adalah IM alias Buyung (31) dan MJ alias Ijun (17).
Selain 7 karung goni Brondolan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut hasil curiannya. 
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. 
Dijelaskan Kanit, kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019) kemarin, dimana sekira pukul 15.00 wib, pelapor yang merupakan Papam, Hafrican (52) bersama Security Jonner Manik dan Hendrik Syahputra melakukan patroli di areal perkebunan PTPN 5 Tanah Putih. 
“Pada saat berpatroli, pelapor melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam areal perkebunan PTPN 5 tanah putuh,” terang Kanit. 
Kemudian pelapor perintahkan kedua Security tersebut untuk bersembunyi dan melihat aksi kedua pelaku. Lalu sekira pukul 18.00 wib, pada saat kedua pelaku hendak melangsir Brondolan keluar areal perkebunan, pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. 
“Kemudian kedua pelaku itu dibawa ke Pos Security untuk diamankan, dan atas kejadian itu PTPN 5 Tanah Putih mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta dan kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Bagan Sinembah beserta barang bukti tersebut diatas,” beber pria yang akrab disapa Baim tersebut. 
Kedua pelaku pencurian Brondolan milik PTPN 5 Tanah Putih saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. 
Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasa 363 KUHPidana. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share1050TweetSend
Previous Post

Peduli Asih, Kapolsek Bagan Sinembah Sambangi Yayasan Rehabilitasi

Next Post

Sertifikat Tak Kunjung Rampung, Warga Posting di Facebook, Apa Kata BPN Rohil?

Next Post

Sertifikat Tak Kunjung Rampung, Warga Posting di Facebook, Apa Kata BPN Rohil?

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee