Inforohil.com, Ujung Tanjung – Ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis empat bulan kurungan terhadap Anuar L alias Nuar terdakwa pelaku utama pertambangan ilegal jenis tanah timbundi jalan Lintas Pekaitan-Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako.
Pembacaan putusan Anuar dilakukan PN Rohil secara bersama dengan Rahmad Kartolo, Senin (4/10/19). Rahmad Kartolo diketahui merupakan anak kandung Nuar.
Rahmad yang didakwa turut serta sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, divonis kurungan selama satu tahun penjara.
Sementara itu, Beni Bin Marjuki yang berperan sebagai suruhan Nuar dan Kartolo selaku operator yang mengoprasikan Exapator dilokasi itu divonis lebih tinggi dibanding kedua terdakwa tersebut. Majelis hakim memberikan putusan selama satu tahun.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 17 ayat (1) huruf b jo pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmad Kartolo san Nuar dituntut dua tahun penjara dan Beni dituntut 1,6 tahun penjara.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks