• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lakukan Pertambangan Ilegal, Pelaku Utama Divonis Empat Bulan

5 November 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis empat bulan kurungan terhadap Anuar L alias Nuar terdakwa pelaku utama pertambangan ilegal jenis tanah timbundi jalan Lintas Pekaitan-Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako. 
Pembacaan putusan Anuar dilakukan PN Rohil secara bersama dengan Rahmad Kartolo, Senin (4/10/19). Rahmad Kartolo diketahui merupakan anak kandung Nuar. 
Rahmad yang didakwa turut serta sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, divonis kurungan selama satu tahun penjara. 
Sementara itu, Beni Bin Marjuki yang berperan sebagai suruhan Nuar dan Kartolo selaku operator yang mengoprasikan Exapator dilokasi itu divonis lebih tinggi dibanding kedua terdakwa tersebut. Majelis hakim memberikan putusan selama satu tahun. 
Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 17 ayat (1) huruf b jo pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmad Kartolo san Nuar dituntut dua tahun penjara dan Beni dituntut 1,6 tahun penjara.(syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Danramil 03/Bgs Gelar Rapat Evaluasi Antisipasi Karlahut bersama Upika Basira

Next Post

Tinjau Rutan Bagasiapiapi, Kamar untuk 17 diisi 80an Orang, Wagubri Prihatin

Next Post

Tinjau Rutan Bagasiapiapi, Kamar untuk 17 diisi 80an Orang, Wagubri Prihatin

Kabar Terbaru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee