• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua dari Tujuh Orang Pelaku Judi Qiu-qiu Dibekuk Polisi, Sisanya Kabur

23 November 2019
278
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua pelaku 303 KUHPidana beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Dua dari total Tujuh orang pelaku judi jenis Qiu-qiu berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. Sementara sisanya melarikan diri, namun berhasil lolos dari kejaran polisi. 
Tindak pidana perjudian itu dilakukan pelaku dan teman-temannya disebuah sebuh pondok dibelakang rumah warga di Jln H Imam Munandar Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah pada pukul 02.00 wib dinihari tadi.
Berdasarkan data yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah pada Sabtu (23/11/2019) menyebutkan kedua tersangka yang berhasil dibekuk itu adalah YS alias Yoyok (49) warga Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal dan RHT alias Dayat (28) warga Simpang Nangka Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah. 
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penangkapan terhadap pelaku pasal 303 KUHPidana itu bermula adanya informasi dari masyarakat adanya pwrmainan judi jenis Qiu-qiu di Simpang Riset Jl H Imam Munandar tersebut. 
Atas informasi tersebut, tim opsnal memberitahukan kepada Kapolsek yang selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 
Selanjutnya tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi dab mendatangi lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 02.00 wib, tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka bersama teman-temannya yang berjumlah 7 orang sedang bermain judi Qiu-qiu di pondok tersebut. Pada saat penangkapan, lima orang lainnya berhasil kabur dan dilakukan pengejaran namun tidak berhasil dikejar,” terang pria yang akrab disapa Baim tersebut. 
Dari penangkapan terhadap pemain judi tersebut, tim opsnal juga mengamankan barang bukti kartu Domino merk Gobuhui sebanyak 13 kotak dan uang tunai Rp.1.040.000.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share278TweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Bantu Warga Siapkan Lahan Pertanian

Next Post

DPC POSBAKUMUDIN Rohil Dukung TNI-Polri Jaga Persatuan, NKRI Harga Mati

Next Post

DPC POSBAKUMUDIN Rohil Dukung TNI-Polri Jaga Persatuan, NKRI Harga Mati

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee