• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim untuk Terdakwa Pembunuh Anak di Rohil

2 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Hendri Alboi Limbong als Hendri karena terbukti melakukan  pembunuhan kepada AV (11) seorang anak SD warga Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. 
Sebelumnya dalam pantauan awak media, agenda sidang tuntutan pernah ditunda hingga 4 kali karena tuntutan jaksa belum siap, sehingga sempat ada teguran dan peringatan dari majelis hakim, bahwa tanggal 5 Oktober 2019 masa tahanan terdakwa habis .
” Terdakwa Hendri Alboi Limbong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 Tahun penjara. “Ujar hakim Faisal SH MH saat membacakan putusan terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa, (1/10/19).
Atas vonis tersebut JPU langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. Hal ini diperjelas oleh Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, saat dihubungi awak media menyatakan banding atas putusan PN itu.  
Farkhan Junaedi mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Rohil. Namun menurut Kejari berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangatlah keji, Kejari menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan. 
“Oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum,” kata Farkhan Junaedi SH kepada awak media. 
Pantauan dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa Hendri Alboi Limbong als Hendri, dituntut dengan hukuman penjara selama seumur hidup.  Atas tuntutan itu, dalam pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dan selanjutnya ditempatkan di Rumah Sakit jiwa selama 1 tahun.
Terkait putusan dalam perkara ini, Juru bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti SH saat dikonfirmasi menjelaskan , dalam pertimbangan alasan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana JPU,  bahwa kedua belah pihak keluarga telah terjadi perdamaian.
“Yang pada intinya kedua belah pihak keluarga sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam satu sama lain,” Jelas Sondra Mukti, Rabu (2/10/19)
Selain itu keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban lebih dari 40 juta rupiah dan pada persidangan juga secara tegas keluarga korban juga meminta agar terdakwa Hendri Alboi Limbong dihukum dengan pidana sesuai pertimbangan majelis hakim. 
Sondra menambahkan, fakta dalam sidang yang tidak terbantahkan bahwa terdakwa Hendri Alboi Limbong lemah dalam daya pikir, yaitu ber -IQ 74 ( termasuk AQ kategori dibawah rendah) sehingga seharusnya terdakwa tetap berada dalam pengawasan keluarganya, namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa.
“Karena sudah selayaknya orang yang ditempatkan dirumah sakit jiwa adalah orang yang terganggu kejiwaanya, bukan orang yang lemah daya pikirnya, ” jelas Sondra .
Sondra juga menjelaskan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. ” Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda dan bersikap sopan di persidangan,” tandasnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Musim Penghujan, Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Tanam Cabai

Next Post

Salut! TNI di Rohil Beri Contoh Bercocok Tanam Tanpa Membakar Lahan

Next Post

Salut! TNI di Rohil Beri Contoh Bercocok Tanam Tanpa Membakar Lahan

Kabar Terbaru

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee