Inforohil.com, Bangko Pusako – Tampaknya, masyarakatnya Kepenghuluan Pematang Ibul yang rumahnya terkena dampak pekerjaan pembersihan lahan terkontaminasi limbah minyak (COCS) tidak bisa secepatnya mendapatkan tanggung jawab atau ganti rugi dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Pasalnya atas kejadian itu, pihak Chevron tidak bisa mudah dengan cepat mengambil keputusan untuk segera melakukan ganti rugi karena harus melalui proses panjang dengan melakukan investasi lebih dulu.
Atas kejadian itu melalui, Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo, Rabu (9/10/19) mengatakan untuk saat ini pihak Chevron hanya bisa mengucapkan turut prihatin atas kejadian ini.
Dikatakan Sonita, PT CPI sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia saat ini sedang menjalankan pekerjaan pembersihan di wilayah Pematang Ibul sesuai arahan dan persetujuan dari Pemerintah Indonesia serta telah mendapatkan akses penuh dari pemilik lahan.
“Prioritas utama kami adalah keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau. PT CPI saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kejadian ini untuk mendapatkan data dan informasi lebih lanjut. Kami saat ini berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelas Sonita.
Baca juga:
Untuk diketahui, pekerjaan COCS yang berada didepan kantor penghulu Pematang Ibul tersebut, merupakan ganti rugi kerusakan lahan warga akibat limbah minyak mentah dari kebocoran pipa penyalur minyak PT CPI pada tahun 2013. Sejak 2013 itu, barulah tanah tersebut dibersihkan mulai 22 juli 2019 hingga saat ini.
Nah, Apakah permintaan 11 warga yang rumahnya terkena dampak pekerjaan itu bisa secepatnya mendapatkan tanggung jawab PT Chevron??. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks