Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Jajaran unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ektasi puluhan gram di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Dua tersangka berhasil dibekuk dan diamankan serta barang bukti lainnya di Jl. Bukit Lima Dusun Meranti Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Senin (26/8) malam.
Berdasarkan data yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Selasa (27/8) menyebutkan bahwa kedua pelaku itu masing-masing bernama RL alias Riko (24) dan RS alias Rahmad (29) keduanya warga jln Bukit Lima RT 001 RW 002 Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Jaya.
Dari tersangka RL alias Riko, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buh tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru muda motif bunga berisikan 10 paket Sabu dengan berat 30,77 gram serta 5 plastik bening kosong.
7,5 butir pil warna biru dengan tulisan Legi diduga Narkotika jenis Ektasi, 1 unit Timbangan digital merk Ming Heng mini Scale, 1 set alat hisap Sabu (Bong) terbuat dari botol Lasegar berikut pipa kaca (pirex), 2 buah mancis, 1 gulung lakban bening, 2 buku notes.
Uang tunai Rp 950.000, 1 bungkus tisu merk Paseo, 1 buah dompet warna cokelat berisikan uang tunai Rp 145.000, 1 unit Handphone Samsung type Galaxy A10 warna merah, 2 unit Handphone Nokia 1280 warna putih dan hitam, 1 unit Handphone Xiaomi warna cream dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa Nopol.
Sementara barang bukti daru tersangka RS alias Rahmad adalah 1 buah dompet warna cokelat motif batik yang berisikan 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 1 buah dompet warna biru dongker yang berisikan yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu dengan berat 2,42 gram, 10 bungkus plastik bening kosong dan 1 unit HP Oppo tyoe CE 0700 warna Gold.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka Narkotika tersebut.
Dimana, pengungkapan kasus Narkoba itu bermula adanya informasi yang sangat dipercaya dari masyarakat diterima opsnal Polsek Bagan Sinembah bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di jln Bukit Lima, Dusun Meranti Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Jaya dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vixion tanpa Nopol.
Kemudian tim opsnal memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek dan mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah itu tim opsnal melakukan ‘Undercover Buy’ kepada tersangka dan menuju lokasi yang diinformasikan. Dan setibanya di lokasi, sekira pukul 21.00 wib, tim opsnal melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, langsung mendekati dan membekuk kedua tersangka.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Dari pengakuan tersangka Rahmad, mendapatkan Sabu dari tersangka Riko,” beber Kanit.
Sementara tersangka Riko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO). Kemudian kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Peran kedua tersangka selain mengedarkan Sabu, juga sebagai pemakai,” tutup pria yang akrab disapa Baim tersebut. (iloeng)