Inforohil.com, Ujung Tanjung – Salah satu kantor partai Nasdem di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang digunakan untuk kantor Komisi Saksi Nasdem (KSN) hari ini, Selasa (20/8) eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rohil.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan cara diruntuhkan menggunakan alat berat yang dipimpin oleh Ketua Panitera PN Rohil H Harmiwijaya SH. Selain gedung berlantai empat yang berisikan sarang walet itu, tamaman sawit seluas 3,8 hektar juga diratakan dengan tanah.
Ahli Waris Termohon Eksekusi juga sempat melakukan orasi sambil membakar mobil Dump Truk yang ditutupi oleh daun sawit kering saat aparat kepolisian bersama Tim Panitera Pengadilan Negeri Rohil menuju lokasi eksekusi. Dalam orasinya pihak termohon meminta penundaan eksekusi dilakukan, karena saat ini pihak termohon sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang isinya menyampaikan agar kuasa hukum hadir untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap objek perkara terhadap putusan yang menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2.
Jhony Charles BA MBA selaku ahli waris termohon H. Syamsul alias Cupak bersama pengacaranya Sartono SH MH sempat melakukan perlawanan terhadap eksekusi itu dengan meminta agar PN Rohil membatalkan eksekusi nya karena tidak adanya surat pernyataan jaminan ganti rugi terhadap total kerugian yang dieksekusi jikalau nantinya mereka bisa menang karena masih melakukan peninjauan kembali (PK) di mahkamah agung (MA).
“Tadi saya ngotot minta ini harus ada jaminan seandainya saya menang di MA. Tadi saya lihat suratnya, bahasanya masih rancu, tidak ada nilai spesifik kerugian bangunan dan sawit. Mereka hanya bertanggung jawab dengan konsekuensi, itu saja,” jelas Jhony Charles.
Diungkapkan Jhony, perkara ini bukan soal uang, akan tetapi soal marwah dan nama baik partai Nasdem. Oleh sebab itu, dengan tegas dia meminta pihak PN Rohil agar dapat melakukan ganti rugi total eksekusi jika menang PK.
Disamping itu, Ketua KSN Rohil itu juga meminta keadilan kepada Surya Paloh agar dapat membantu menangkan kasusnya di MA. “Aku minta keadilan sama Surya Paloh, sembilan tahun aku mengabdi membesarkan Nasdem ini, enam anggota dewan sudah aku antarkan,” ungkap Jhony.
Sementara itu, Ketua Panitera Harmiwijaya menegaskan pihaknya hanya menjalankan putusan Ketua PN Rohil. Setelah itu, pihaknya juga memenuhi permintaan termohon untuk menunjukkan surat jaminan ganti rugi. Selanjutnya, eksekusi yang dikawal sebanyak 200 orang personil Polres Rohil itu berjalan aman dan lancar.
Juru bicara PN Rohil Sondra Mukti Lambang Linuwih SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan terkait eksekusi, dalam hal ini Pengadilan Negeri Rohil melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata No. 2296K/Pdt/2009 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi No. 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/ PN Rhl.
Ditambahkan Juru bicara termuda di PN Rohil ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Rohil Melalui Ketua Pengadilan telah berupaya mengadakan mediasi dengan cara melakukan Aanmaning (peringatan) kepada Pemohon dan Termohon eksekusi untuk melaksanakan Putusan Kasasi tersebut secara sukarela, namun oleh karena upaya tersebut tidak menemukan titik tengah diantara para pihak, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang, Pengadilan Negeri Rohil akhirnya melaksakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut.
Diluar proses tersebut, Hakim Mediator pada pengadilan tingkat pertama juga telah menganjurkan perdamaian selama proses perkara berjalan, tetapi tidak berhasil diperoleh kesepakatan perdamaian juga. Selain itu, eksekusi ini dilaksanakan juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan.
Khususnya dalam perkara Perdata, yang mana apabila suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan melaksanakan putusan tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ada istilah hukum yang kita kenal yaitu “justice delayed justice denied” yang artinya keadilan yang terlambat/tertunda adalah ketidakadilan, tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rohil.
Selanjutnya, perihal upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh Termohon Eksekusi, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK hakikatnya tidak menunda eksekusi.
“Untuk upaya hukum PK yang diajukan oleh Termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana Mahkamah Agunglah yang akan mengambil keputusan nantinya,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks