• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ini Kata Jhony Charles Soal Eksekusi Lahan di Banjar XII

15 Agustus 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) , Nomor W4.U12/2919/HK.02/8/2019, oleh pihak Termohon H. Syamsul alias Cupak, melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sitorus SH, tentang rencana pelaksanaan Eksekusi terhadap objek lahan perkara Tanah seluas 4 hektare yang berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang akan dilaksanakan pada Selasa (20/8/2019) sekira Pukul 10.00 Wib mendatang,

Menanggapi hal tersebut
Termohon H. Syamsul alias Cupak,melalui Ahli Warisnya Jhony Charles BA MBA angkat bicara yang mana menurutnya, pihakn PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahndanya itu kepada PN Rohik.

Selain itu juga menurutnya , pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali ( PK ) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung ( MA ),” kata Jhony Charles, Kamis (15/8/2019) saat ia berada di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Jhoni Carles menambahkan bahwa dalam surat itu berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang isinya menyampaikan agar kuasa hukum hadir untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap objek perkara terhadap putusan yang menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2,

Sebelumnya juga , Jhony Charles selaku  Ahli Waris pada sidang sebelumnya sempat menjelaskan kepada beberapa awak media, bahwa objek lahan perkara tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana  dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun.

“Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zulmiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun terletak di wilayah Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah,” beber Jhony Charles.

Selanjutnya, lanjut lanjut Jhony Charles bahwa dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alias Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.

“Pada saat itu juga ada kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah di persengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun,” terang Jhony Charles.

Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Faisal SH MH melalui Juru bicara PN Rohil  Sondra Mukti SH saat dikonfirmasi terkait rencana eksekusi tersebut mengatakan

Jhony Charles berharap, hakim di MA nanti dapat memberikan putusan yang adil terhadap ayahnya yang terzolimi beberapa tahun lalu. “Tentunya dengan putusan adil diberikan, maka akan menjadi pelajaran bagi yang lain nanti untuk tidak menzolimi masyarakat lainnya, dan perlu saya sampaikan secara tegas akan memperjuangkan keadilan sampai kesemua titik instansi pemerintah yang terkait,” tutup Jhony Charles.

Lanjut pria yang akrab disapa Bang JC ini, pihak terkait terlihat ngotot melakukan tindakan eksekusi di tanggal 20 Agustus di Jam 10 Wib mendatang. “Hal ini tetap akan dihadaapi demi tegaknya sebuah kebenaran,” pungkas Jhony Charles. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Agar Sesuai Harapan, Bhabinkamtibmas Balai Jaya Tinjau Pembangunan Dana Desa

Next Post

Sambut HUT RI ke 74, Polsek Bagan Sinembah dan Simpang Kanan gelar Doa Bersama

Next Post

Sambut HUT RI ke 74, Polsek Bagan Sinembah dan Simpang Kanan gelar Doa Bersama

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee