Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, JS alias Johan (37) warga RT/RW 006/002 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) terpaksa ditangkap Polisi setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya serta ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (27/7) menyebutkan bahwa penggeledahan terhadap rumah tersangka JS alias Johan itu juga turut disaksikan ketua RT setempat.
Hasilnya, barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan 4 paket kexuk berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Polytron warna hitam, uang kontan Rp 150.000, 1 buah dompet warna pink merk Labita, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 gunting warna pink dan 1 buah isolasi warna putih serta 2 bungkus plastik klip berhasil diamankan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu, penangkapan itu bermula adanya informasi bahwa ada seorang pengedar Narkotika jenis Sabu sedang berada di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Dan atas informasi tersebut, tim opsnal memberitahukan kepadanya dan kemudian memerintahkam tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Dan pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang tertidur di dalam kamar tidurnya, dan kemudian tim opsnal memnggil ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan tersebut,” terang Baim.
Hasilnya, sebagian barang bukti tersebut diatas berhasil ditemukan dan diamankan dari rumah tersangka. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di sebuah gudang belakang rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)