• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lagi, LBH Mahatva Rohil Kembali Menang Kasasi di MA

2 Juli 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Lembaga Bantuan Hukum Mahatva kembali memenangkan kepentingan hukum kliennya di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Terdakwa Syafrizal Butar Butar warga Kecamatan Tanjung Medan dan Terdakwa Surya Perdana alias Bocor warga Kecamatan Tanah Putih.
Baharuddin Sirait, Bendahara LBH Mahatva, kepada wartawan Selasa (2/7) menyampaikan bahwasanya 2 orang klien LBH Mahatva tersebut sejak ditingkat banding dan tingkat kasasi didampingi oleh Kalna Surya Sir SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH. “Kalau di Pengadilan Negeri bukan LBH Mahatva yang dampingi,” tegasnya.
Baharuddin menambahkan bahwa hukuman kedua orang klien LBH Mahatva tersebut turun drastis sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang pihaknya tandatangani masing-masing pada tanggal 25 Juni 2019.
Klien atas nama Syafrizal Butar Butar diturunkan yang sebelumnya dituntut selama 7 tahun oleh Penuntut Umum, oleh Mahkamah Agung dihukum selama 2 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 860 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019.
“Sedangkan klien atas nama Surya Perdana alias Bocor juga diturunkan yang sebelumnya dituntut selama 8 tahun oleh Penuntut Umum, oleh Mahkamah Agung dihukum selama 3 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1011 K/PID.SUS/2019 tanggal 24 April 2019. Dengan demikian tugas LBH Mahatva yang memiliki motto ‘Justice Is Ours‘ telah selesai,” pungkasnya. 
Namun Baharuddin Sirait alias Bahar tersebut tidak menjelaskan 2 perkara klien LBH Mahatva tersebut disangka, didakwa, dituntut dan dihukum dalam perkara apa. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Rohil Tuntut 12,6 Tahun Herman Lento Pemilik Sabu 37 Gram

Next Post

Suratmin Lantik Pengurus ICMI Orsat Tanah Putih

Next Post

Suratmin Lantik Pengurus ICMI Orsat Tanah Putih

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee