Inforohil.com, Ujung Tanjung – Lembaga Bantuan Hukum Mahatva kembali memenangkan kepentingan hukum kliennya di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Terdakwa Syafrizal Butar Butar warga Kecamatan Tanjung Medan dan Terdakwa Surya Perdana alias Bocor warga Kecamatan Tanah Putih.
Baharuddin Sirait, Bendahara LBH Mahatva, kepada wartawan Selasa (2/7) menyampaikan bahwasanya 2 orang klien LBH Mahatva tersebut sejak ditingkat banding dan tingkat kasasi didampingi oleh Kalna Surya Sir SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH. “Kalau di Pengadilan Negeri bukan LBH Mahatva yang dampingi,” tegasnya.
Baharuddin menambahkan bahwa hukuman kedua orang klien LBH Mahatva tersebut turun drastis sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang pihaknya tandatangani masing-masing pada tanggal 25 Juni 2019.
Klien atas nama Syafrizal Butar Butar diturunkan yang sebelumnya dituntut selama 7 tahun oleh Penuntut Umum, oleh Mahkamah Agung dihukum selama 2 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 860 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019.
“Sedangkan klien atas nama Surya Perdana alias Bocor juga diturunkan yang sebelumnya dituntut selama 8 tahun oleh Penuntut Umum, oleh Mahkamah Agung dihukum selama 3 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1011 K/PID.SUS/2019 tanggal 24 April 2019. Dengan demikian tugas LBH Mahatva yang memiliki motto ‘Justice Is Ours‘ telah selesai,” pungkasnya.
Namun Baharuddin Sirait alias Bahar tersebut tidak menjelaskan 2 perkara klien LBH Mahatva tersebut disangka, didakwa, dituntut dan dihukum dalam perkara apa. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks