Inforohil.com, Rimba Melintang – Perkebunan kelapa sawit PT Gunung Mas Raya yang berlokasi di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berdasarkan hasil laporan Eye On The Forest (EoF) menggarap kawasan hutan tanpa izin pelepasan.
Hal itu terungkap dalam laporan investigasi gabungan organisasi lingkungan tergabung di EoF yang terdiri Jikalahari, WALHI Riau dan WWF Indonesia. Laporan diberi judul “Legalisasi perusahaan sawit melalui perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Riau”, diterbitkan pada Maret 2018.
EoF juga menerangkan soal pilihan lokasi investigasi merujuk hasil analisis tumpang susun SPOT (Satellite Pour l’Observation de la Terre) 2015 dengan kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan. Ada beberapa kabupaten yang diinvestigasi EoF terkait dengan kejanggalan dalam operasi kebun sawit seperti Kampar, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis.
Dan salah satu dalam laporan EoF adalah kebun yang diduga milik PT Gunung Mas Raya di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. EoF menduga Perusahaan tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan mengembangkan kebun
sebagian besar di kawasan hutan.
Dalam laporan itu, PT Gunung Mas Raya yang tergabung dalam grup Indofood itu berada di Kecamatan Rimba Melintang, pada salah satu titik koordinat N1°51’41.95″ E101°0’34.50″.
Titik kordinat sesuai yang tertera saat ditelusuri dengan aplikasi Google Map. |
Dimana menurut Analisa Citra SPOT 2015 dan pengamatan di lapangan oleh EoF pada Juli 2017, diperkirakan luas perkebunan PT Gunung Mas Raya mencapai luas sekitar 625 hektar dan diperkirakan tanaman
sawit telah berumur 22 tahun.
Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2013 dan 2016, tidak ditemukan pelepasan kawasan hutan untuk PT Gunung Mas Raya. Namun berdasarkan data BPN
Provinsi Riau, PT Gunung Mas Raya memiliki HGU lebih kurang seluas 625 hektar.
Tumpang susun areal perkebunan PT Gunung Mas Raya dengan kawasan hutan berdasarkan SK 173/Kpts-II/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011, areal perkebunan milik PT Gunung Mas Raya berada pada kawasan hutan.
“Diantaranya lebih kurang 402 hektar pada Hutan Produksi (HP), 196 hektar pada Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK) dan hanya 27 hektar Areal Penggunaan Lain (APL),” tulis dalam Laporan tersebut.
Setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT Gunung Mas Raya yang sebelumnya hanya memiliki 27 hektar APL telah bertambah lebih kurang menjadi seluas 327 APL. Sementara sisanya sekitar 298 masih berada pada HP.
Bila dikaitkan dengan umur tanaman sawit PT Gunung Mas Raya yang diperkirakan telah berumur 22 tahun dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan pada Agustus 2014, maka PT Gunung Mas Raya diindikasikan telah mengembangkan tanaman sawit pada kawasan hutan lebih dulu sebelum keluar SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014.
EoF sebagaimana dituliskan dalam lampiran laporan investigasi itu bertujuan untuk memonitor deforestasi dan status dari hutan alam yang tersisa di Sumatra dan Kalimantan dan mendiseminasi informasi secara luas.
Diterang EoF, selama periode Juni hingga Agustus 2017, mereka melakukan investigasi pada 29 lokasi atau areal yang secara kajian GIS (geographic information system; sistem informasi geografis) mengalami perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 673/Menhut-II/2014. (Eof/iloeng)