Inforohil.com, Bagan Batu – Meski dibulan Ramadhan yang mana umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa, pasangan remaja ini malah asyik bercumbu ria saat siang bolong.
Karena korban masih dibawah umur, ABG inipun dilaporkan orangtua korban ke Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (30/5) malam menyebutkan, Anak Baru Gede (ABG) itu adalah DBB (17) alamat jalan Lintas Riau-Sumut KM 08 Bagan Batu, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dimana kejadian yang menimpa korban, sebut saja Gadis (15) anak dari pelapor, Jul (37) warga Pelita itu terjadi pada hari Minggu (26/5) lalu di sebuah kamar rumah temannya, Rizky di jalan lintas Riau-Sumut KM 14 Pol BA.
Kejadian itu bermula pada hari tersebut, sekira pukul 07.00 wib, ibu korban yang baru bangun tidur menuju kamar korban untuk melihat buah hatinya tersebut. Namun pelapor mendapati anaknya tidak tidak ada di kamar tidurnya dan kemudian mencari disekitar rumah, tetap tidak menemukan.
Kemudian pelapor juga melihat sepeda motor miliknya juga tidak berada di rumah yang diduga digunakan korban pergi dari rumah. Setelah siang harinya, pelapor menghubungi nomor seluler korban namun tidak dapat tersambung.
Oleh karenanya, pelapor kemudian mencari informasi keberadaan korban kepada teman-temannya dan tidak juga membuahkan hasil.
Hingga pada Selasa (28/5), barulah pelapor mendapat informasi bahwa korban pergi bersama pelaku. Dan setelah dilacak, pelapor mengetahui keberadaan anaknya di wilayah Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih di rumah salah satu teman korban.
Mengetahui hal itu, pelapor bersama dengan keluarga yang lain langsung menuju ke rumah teman korban tersebut untuk memastikan keberadaan korban. Dan setelah tiba di rumah tersebut, ternyata benar korban berada di rumah temannya. Bahkan, pelaku pencabulan itu juga berada di rumah temannya tersebut.
Kemudian pelapor langsung membawa pulang korban, dan hingga kemudian pelapor membawa korban ke kantor Polisi dan dilakukan visum terhadap korban. Setelah diinterogasi, korban pun akhirnya mengaku bahwa korban telaj disetubuhi terlapor pada Minggu (26/5) sekira pukul 14.00 wib di jalan lintas Riau-Sumut KM 14 Pol BA Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya. Tepatnya di rumah temannya yang bernama Rizky.
Atas hal tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses hukum lebih lanjut.
Dan atas laporan pelapor itu, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu (29/5) sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil diamankan di Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
“Ya, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek beserta barang bukti 1 helai baju warna biru, helai celana panjang warna cream, 1 helai bra dan 1 potong celana dalam warna coklat milik korban,” kata Kanit.
Dan atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (iloeng)