Inforohil.com, Ujung Tanjung – Maulana Saragih pemilik lahan seluas 53 hektare yang berada di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dalam hal ini selaku Pengguat melalui kuasa hukumnya Sugiono,Yusri and Partner, menolak dengan tegas dalil Eksepsi Tergugat I dalam hal ini PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dalam agenda sidang Replik dari Pengguat yang digelar Kamis 25 April 2019 sekira pukul 10.30 wib.
Sidang perkara perdata nomor 37/Pdt/G/2018/PN.Rhl tentang perbuatan melawan hukum (PMH) antara Maulana Saragih selaku Penggugat melawan PT.Andika Sawit Permata Lestari ( PT. APSL) selaku tergugat I dan Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB) Selaku Tergugat II dan Turut Tergugat Penghulu Putat, dipimpin oleh ketuai Majelis Faisal SH MH dengan anggotanya M. Hanafi SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH dibantu oleh panitera pengganti (PP) Hermi Jaya SH.
Dalam isi Replik kuasa hukum penggugat menyatakan menolak sepenuhnya eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa penggugat telah salah dan keliru menarik pihak Tergugat I dalam hal ini PT.APSL menjadi tergugat, dengan alasan tergugat dalam hal ini hanya mengelola karena adanya kerja sama dengan Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB).dengan sistim pola Kemitraan Koperasi Kredit Primer Anggota(KPPA) dengan luas lahan yang dikuasai lebih kurang 5000 hektar.
Menurut kuasa hukum penggugat dalam Repliknya, bahwa dalil jawaban Tergugat I bukanlah merupakan fakta hukum sebenarnya, karena objek tanah terperkara adalah milik Penggugat seutuhnya, karena penggugat memperolah objek tanah melalui ganti rugi sejak pertengahan tahun 2013 sudah dilakukan aktifitas perawatan kelapa sawit hingga berproduksi, sehingga objek terperkara merupakan hak milik sah dari Penggugat.
Maka pengusaan lahan milik penggugat yang dikuasai Tergugat I dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.
Maka dalil tergugat I beralasan hukum untuk ditolak oleh majelis hakim ” jelas Sugiono, Yusril And Fartner dalam isi repliknya.
Atas Replik yang disampikan oleh kuasa hukum Penggugat, ketua majelia hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada terguat I PT. APSL yang diwakili oleh Kuasa hukumnya Mardipon Lase SH dan Tergugat II kelompok Tani KTMB yang diwakili M. Nazi, dan Turut Tergugat Penghulu Putat Sidarman untuk menanggapi Replik penggugat.
” kami akan ajukan Duplik yang mulia ” ujar Mardipon Lase SH yang diikuti oleh para Tergugat dan turut Tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pada (9/5/19) dengan agenda dupilik” tutup Faisal dengan mengetuk palunya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks