• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Maulana Saragih Tolak Eksepsi PT Andika

25 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Maulana Saragih pemilik lahan seluas 53 hektare yang berada di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dalam hal ini selaku Pengguat melalui kuasa hukumnya Sugiono,Yusri and Partner, menolak dengan tegas dalil Eksepsi Tergugat I dalam hal ini PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dalam agenda sidang Replik dari Pengguat yang digelar Kamis 25 April 2019 sekira pukul 10.30 wib.  
Sidang perkara perdata nomor 37/Pdt/G/2018/PN.Rhl tentang perbuatan melawan hukum (PMH) antara Maulana Saragih selaku Penggugat melawan PT.Andika Sawit Permata Lestari ( PT. APSL) selaku tergugat I dan Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB) Selaku Tergugat II dan Turut Tergugat Penghulu Putat, dipimpin oleh ketuai Majelis  Faisal SH MH dengan anggotanya M. Hanafi SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH dibantu oleh panitera pengganti (PP) Hermi Jaya SH. 
Dalam isi Replik kuasa hukum penggugat menyatakan menolak sepenuhnya eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa penggugat telah salah dan keliru menarik pihak Tergugat I dalam hal ini PT.APSL menjadi tergugat, dengan alasan tergugat dalam hal ini hanya mengelola karena adanya kerja sama dengan Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB).dengan sistim pola Kemitraan Koperasi Kredit Primer Anggota(KPPA) dengan luas lahan yang dikuasai lebih kurang 5000 hektar. 
Menurut kuasa hukum penggugat dalam Repliknya, bahwa dalil jawaban Tergugat I  bukanlah merupakan fakta hukum sebenarnya,  karena objek tanah terperkara adalah milik Penggugat seutuhnya,  karena penggugat memperolah objek tanah melalui ganti rugi sejak pertengahan tahun 2013 sudah dilakukan aktifitas perawatan kelapa sawit hingga berproduksi,  sehingga objek terperkara merupakan hak milik sah dari Penggugat. 
Maka pengusaan lahan milik penggugat yang dikuasai Tergugat I dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.
Maka dalil tergugat I beralasan hukum untuk ditolak oleh majelis hakim ” jelas Sugiono, Yusril And Fartner dalam isi repliknya. 
Atas Replik yang disampikan oleh kuasa hukum Penggugat,  ketua majelia hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada terguat I PT. APSL yang diwakili oleh Kuasa  hukumnya Mardipon Lase SH dan Tergugat II kelompok Tani KTMB yang diwakili M. Nazi, dan Turut Tergugat Penghulu Putat Sidarman untuk menanggapi Replik penggugat. 
” kami akan ajukan Duplik yang mulia ” ujar Mardipon Lase SH yang diikuti oleh para Tergugat dan turut Tergugat. 
Sidang akan dilanjutkan pada (9/5/19) dengan agenda dupilik” tutup Faisal dengan mengetuk palunya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

2 TPS di Rohil Salah Input di Situng KPU, Suara Prabowo Hilang 100, Begini Kata KPUD

Next Post

Bacakan Pledoi, PH Sofyan Tanjung Sebut Tuntutan JPU Tidak Bisa Dibuktikan, Ini Faktanya...

Next Post

Bacakan Pledoi, PH Sofyan Tanjung Sebut Tuntutan JPU Tidak Bisa Dibuktikan, Ini Faktanya...

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee