• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Anggota Koramil 04/Kubu Patroli Karlahut, Danramil: Titik Api Nihil

11 Maret 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Serka M Gultom saat patroli diwilayah Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Palika. 
Inforohil.com, Kubu – Guna mengantisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), anggota Koramil 04/Kubu, Serka M Gultom laksanakan patroli di Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Senin (11/3).
Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi yang dikonfirmasi melalui Danramil 04/Kubu Kapten Inf Alfarisi mengatakan bahwa untuk wilayah Koramil 04/Kubu sampai saat ini nihil titik api. 
Namun begitu, lanjut Danramil, para Babinsa selalu melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing sampai di kecamatan Palika guna meminimalisir kejadian Karlahut. “Intinya, selalu tanggap terhadap Karlahut. Kan lebih baik mencegah daripada memadamkan titik api,” katanya. 
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat khususnya petani baik petani kecik maupun konglomerat yang membuka lahan diwilayahnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 
Jika terbukti ada petani yang membuka lahan dengan cara membakar, Danramil 03/Kubu ini pun tak segan-segan untuk menindak tegas. Sebab, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kakinya Lumpuh dan Tinggal Sebatang Kara, Pak Poniman Diberi Bantuan Sembako dari TNI

Next Post

Sumber Gagas 'Gerakan Beasiswa Serentak' Kepada Siswa-siswi Kurang Mampu

Next Post

Sumber Gagas 'Gerakan Beasiswa Serentak' Kepada Siswa-siswi Kurang Mampu

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee