Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tidak seperti biasanya. Biasanya di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) jadwal persidangan dimulai tengah hari, tapi pada persidangan dugaan perusakan lahan di Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya ini, digelar lebih cepat.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10:00 wib itu dengan agenda mengkonfrontir dua saksi mantan penghulu periode 2011-2017 Hotma Sitanggang dan Kaur Pembangunan Tajudin Saragih. Sedangkan terdakwa Sofyan Tanjung dan Sukarno didampingi penasehat hukum nya Malden Richardo Siahaan SH dan Amran SH.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Rudi Ananta wijaya Sh.Mh.Li didampingi dua hakim anggota Rina Yose Sh dan Sondra Murti lambang Linui Sh dibantu panitera pengganti Marlunen Siregar Sh. Sementara Jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan hilir Reza Sh Dan Herianto Sh.
Pada kesempatan itu, hakim dan jaksa menanyakan surat keterangan riwayat pemilikan tanah (SKRPT) sebanyak 40 hektar yang dikeluarkan Hotma Sitanggang dan Tajudin Saragih yang dimohonkan oleh terdakwa Sukarno.
Dalam keterangannya Tajudin menyatakan sempat menunda mengeluarkan SKRPT eks lahan PT Kura itu karena Sukarno belum bisa menunjukkan surat hibah asli yang di keluarkan PN Rohil. Namun setelah tahun 2013 ahirnya Tajudin tt3bh BM8v4h7 Hotman mengeluarkan SKRPT karena Sukarno berhasil menunjukkan surat putusan hibah nya dari PN Rohil.
“Setelah penghulu lihat putusan asli PN Rohil hibah dari Maudin Salim ke Sukarno, barulah diterbitkan suratnya,” ungkap Tajudin.
Setelah melontarkan puluhan kali pertanyaan seputar seputar SKRPT dan nomor register surat yang di keluarkan Kepenghuluan Pasir Putih itu, ahirnya Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta mengeluarkan nada tinggi dengan membentak saksi beberapa kali.
Terlebih dahulu Rudi Ananta menjelaskan apa itu arti register. Menurut Rudi dalam hal peekara ini registrasi itu adalah untuk mendata surat yang keluar. Dan itu harus tertdata secara simbolis administrasi ada objek, luas, pemilik lahan, serta batas yang jelas.
“Kamu ada enggak nomor register itu, ada enggak,? Tanya Rudi dengan mengencangkan suaranya melalui micropon yang ada didepannya.
“Ada gak?, gak ada. Yang kek gini yang bikin tumpang tindih pemilik lahan itu,” tambah Rudi.
Bahkan Rudi juga mengancam saksi Rajudin akan dikenakan pasal 242 ayat 1 akan mendapat pidana penjara tujuh tahun jika memberikan keterangan palsu diatas sumpah.
Meenanggapi hal itu penasehat hukum Malden Richardo Siahaan memaklumi hal itu karena pada ahir persidangan ketua majelis hakim mengatakan nada tinggi itu bukan berarti majelis hakim sedang marah. Akan tetapi hanya untuk mencari kepastian kebenaran yang disampaikan saksi.
“Kita sebagai penasehat hukum mengenai nada itu maksudnya tidak marah, kita maklumi aja,” sebut Siahaan. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks