Tersangka JP beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sebanyak lebih kurang 4,55 Gram Narkotika diduga jenis Sabu-sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rohil dari tersangka JP (32) warga Lancang Kuning Perumahan Ganda Asri Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (1/2/2019) kemarin.
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Sabtu (2/2) menyebutkan bahwa barang bukti seberat 4,55 gram tersebut terdiri dari 13 paket Sabu-sabu. Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone merk samsung lipat warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka JP tersebut bermula adanya informasi yang diperoleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di KM 05 Bagan Batu Kepenghuluan Bahtera Makmur akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian tim opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil yang kemudian mendapat perintah untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dan sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal melihat satu orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan lintas Riau-Sumut KM 5 Bagan Batu. Melihat laki-laki tersebut, kemudian tim opsnal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama JP.
Dan dari tangan sebelah kiri tersangka, ditemukam 2 bungkus Narkotika diduga jenis Sabu-sabu. Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan penggeledahan di badan tersangka, yang mana tim opsnal kembali menemukan barang bukti 11 paket Sabu.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan. “Dan saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks