Oleh: Vicky Nanda Putra
Rokan Hilir memang sangat terkenal dengan kekayaan sumber daya alam nya yang sangat melimpah ruah, mulai dari atasnya minyak hingga bawah nya minyak. Tak heran jika banyak perusahaan yang beroperasi di rokan hilir terkait dengan minyak bumi maupun kelapa sawit sangat banyak dan besar pula.
Kabupaten rokan hilir merupakan salah satu kabupaten yang berada di riau yang DBH (Dana Bagi Hasil) dari Migas nya salah satu terbesar di Indonesia. Perusahaan besar yang mengelola migasnya adalah (PT Chevron Pasific Indonesia).
Akan tetapi, walaupun begitu besarnya DBH yang ada, pada tahun 2016-2018 Rohil Tetap dilanda Defisit anggaran. Dalam hal ini memang harus kita akui terdapat kelemahan pemerintah daerah dalam mengelola sumber Pendapatan Asli Daerah yang ada, sehingga impack nya rohil tidak pernah lepas dari Defisit Anggaran.
Dalam pengelolaan PAD Kabupaten Rokan Hilir, sebenarnya jika pemda mampu untuk berinovasi, bahkan PAD dari Pajak, Retribusi Maupun Pemanfaatan Destinasi Wisata yang ada dapat sebagai penunjang besarnya PAD Rohil dan Rohil dapat keluar dari defisit anggaran.
Pada hari ini, kondisi yang ada Pajak Maupun Retribusi serta pemanfaaatan destinasi wisata yang ada memang di lakukan oleh pemerintah rokan hilir, akan tetapi dilakukan dengan setengah hati.
Di samping itu, dengan banyak nya perusahaan-perusahaan yang berdiri gagah nya di rokan hilir Pengelolaan CSR/Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) oleh pemda melalui dinas terkait tidak terkelola dengan baik.
Padahal berdasarkan regulasi yang ada, mulai dari Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Daerah Provinsi Riau No 6 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, di dalam nya berbunyi bahwa “Kewajiban bagi tiap-tiap perusahaan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mengeluarkan anggaran/program CSR terhadap daerah tempatnya beroperasi”.
Yang Menjadi persoalan terkhususnya di kabupaten rokan hilir sendiri, Peraturan Daerah yang mengatur tentang CSR belum ada. Sehingga, menjadi kesulitan juga bagi pemerintah daerah dalam mengelola CSR yang ada.
Walaupun Perda Provinsi Riau sendiri sudah ada, namun supaya lebih memudahkan daerah tingkat kabupaten memang harus membuat produk hukum berupa Peraturan Daerah Terkait CSR. Hal ini seharusnya menjadi PR bagi Anggota Legislatif yang ada karena sesuai dengan Tupoksi nya sebagai Pembuat Regulasi (Legislasi) di Daerah. Jadi, bukan hanya 4D (Datang Duduk Diam Duit).
Pada hari ini, banyak di antara perusahaan-perusahaan yang berada di rokan hilir tidak menjalankan CSR yang ada. Jika pun ada, masyarakat harus menjuluknya terlebih dahulu, barulah Program CSR tersebut turun ke masyarakat.
Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa pemda rohil tidak ambil andil dalam pengelolaan CSR secara tersistematis (Terkesan Setengah hati). Padahal, berdasarkan Perda Provinsi Riau No 6 tahun 2012 tentang CSR/TJSP(Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) Daerah Harus membuat Suatu Forum TJSP yang di dalam nya terdapat Kepala Daerah, DPRD, Akademisi, OPD Terkait serta tokoh-tokoh masyarakat dalam penyusunan Program TJSP selama satu tahun secara teratur dan terukur serta pelaporan nya.
Perusahaan-perusahaan yang ada perlu disadarkan bahwa CSR tersebut adalah suatu kewajiban bagi mereka. Dan seharusnya yang memberikan Preasure adalah Pemerintah daerah melalui kewenangan yang mereka miliki menggunakan senjata mereka (Peraturan Daerah) maupun undang-undang.
Dan persoalan selanjutnya, CSR masih sangat kerap sekali dilihat sebagai cara menyalurkan sebagian kecil dari keuntungan perusahaan dan mereka merasa sudah menunaikan kewajibannya padahal hal ini tidak benar. mereka tak melihat dampak dari operasi perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitar maupun lingkungan dalam waktu dekat maupun yang akan datang.
Dan pemberian Anggaran maupun Program CSR tersebut seharusnya menggunakan asas Kepantasan dan Kepatutan. Jadi, bukan seenak-enaknya perusahaan begitu saja memberikan nya seolah mereka sudah menunaikan kewajiban.
Disamping itu Berdasarkan Perda Provinsi Riau No 6 tahun 2012 pasal 11, Bidang Kerja CSR bukan hanya satu aspek melainkan : Pendidikan, Kesehatan, Insfrastruktur, Olahraga dan Seni Budaya, Sosial dan Keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, Usaha ekonomi kerakyatan, serta Bidang kerja lainnya yang nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
Penulis berpendapat, jika perda rohil sudah ada mengatur tentang CSR maka sangat memudahkan bagi pemda dalam menjalankan serta mengawasi berjalannya Program CSR tiap-tiap perusahaan serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan nya, disanalah Otonomi daerah sangat terlihat.
Dan disamping itu, program-program pertahun nya juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berada di zona 1, 2 maupun 3 yang terkena dampak dari perusahaan tersebut beroperasi. Jadi jika tiap tahun nya sama atau itu-itu saja perlu diluruskan untuk dapat dilakukan perubahan sesuai dengan bidang-bidang diatas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Karena pada susbtansinya keberadaan Program CSR harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar serta menjaga dan melestarikan lingkungannya.
Dan kedepan nya, jika pemda rohil lamban mengurus CSR ini Maka jika perusahaan tersebut tidak menjalankan Program CSR dengan baik, maka disini terdapat hak masyarakat untuk mengingatkan serta menjuluk perusahaan tersebut agar program CSR tersebut turun dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dan kedepannya, masukan dari penulis jika sudah mulai dibentuk pemda rohil forum CSR/TJSP dalam hal ini, tokoh-tokoh masyarakat daerah terkait juga wajib di libatkan dalam perumusan kebijakan CSR. Agar penyusunan nya teratur dan tepat sasaran serta dapat dinikmati dengan baik oleh masyarakat.
Semoga melalui tulisan ini dapatlah menyadarkan kita semua, terkhususnya perusahaan dan pemerintah daerah kabupaten rokan hilir agar dapat menjalankan serta mengelola CSR dengan baik, agar masyarakat sejahtera.
“ Mengkritisi bukan berarti membenci dan menyanjung bukan berarti memuji “ hanya saja menginginkan perubahan agar daerah tercinta rokan hilir dapat maju dan berjaya, masyarakat aman dan sejahtera. Yakin Usaha Sampai…!!!