Inforohil.com, Labuhan Batu– AMSU menggelar ksi damai didepan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/01/19).
Dalam aksi itu, AMSU meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengenai dasar hukum penerbitan perpanjangan izin lokasi penggunaan tanah Untuk Keperluan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation.
Korlap Amsu Tahan Mertua Sipahutar menjelaskan, Tahun 2011 Bupati Kabupaten Labuhanbatu Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 503.593/185/Ptnh/2011 tertanggal 20 Juni 2011, terkait Pemberian Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation yang Berkedudukan di Medan tepatnya berkantor di Kompleks Merbau Mas Nomor 98-99 Jl. Merbau Kota Medan Untuk Tanah Se-luas lebih kurang 390,06 Ha. Lokasi tersebut terletak di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Jelas dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi, Penggunaan tanah hanya dapat diberikan untuk jangka 3 ( Tiga ) tahun sejak izin lokasi berlaku efektif dan dapat diperpanjang jangka waktunya selama satu tahun, apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.
“Tetapi fakta yang kita temui saat izin lokasi penggunaan tanah yang diberikan kepada PT. Jong Rantau Plantation telah berakhir pada 20 Juni 2014, namun si pemegang izin PT. Jong Rantau Plantation tidak memperpanjang sesuai dengan peraturan menteri tersebut,” terang Sipahutar.
Dalam hal ini juga lanjut Sipahutar, pada Tahun 2016 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan, H. Zulkarnaen S.IP Menerbitkan Surat Nomor : 503/908/OCKTR/III/2016 Tertanggal 31 Oktober 2016 tentang Pertimbangan Teknis.
Dengan memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Amdal Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkunan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL), Penyusunan Analisa Dampak Lalulintas ( ANDALIN )” dikenakan biaya dampak pembangunan (Development IMOACT FEE ) dan atau aturan disinsentif lainnya.
“Yang menjadi persoalan bagi kami Pada Tahun 2018 Dinas PMP2TSP Labuhanbatu Menerbitkan Surat Perpanjangan Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation yang mana perpanjangan ijin ini akan habis waktunya pada 29 Januari 2019,” tegasnya.
Sipahutar menambahkan, penerbitan izin ini dinilai tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi, Kata Muhammad Yasri selaku korlap Aksi.
Masa aksi juga menyampaikan tuntutan – Meminta Kepala Dinas PMP2TSP Labuhanbatu menjelaskan Dasar Hukum penerbitan Surat Perpanjangan Izin lokasi PT. Jong Rantau Plantation secara tertulis.
Untuk itu, mereka meminta
Bupati Labuhanbatu Menindak Tegas Oknum Pejabat yang menerbitkan Surat Perpanjangan Izin Lokasi pengunaan tanah pada tahun 2018, yang mana penerbitan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Melalui aksi damai ini kami mempertegas, apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menuntaskan persoalan ini, maka kami bersama-sama masyarakat Desa Sei-Rakyat Siap Menduduki dan Mengambil Alih Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jong Rantau Plantation tersebut,” tegasnya.
Setelah dua jam orasi pihak DPMP2TSP menerima beberapa perwakilan masa aksi dan menyampaikan jawaban yang tidak memuaskan oleh Paruhuman Daulay, SP, M. Si.
“Saya tidak tau tentang surat ini, yang tau itu kabid nya. Saya hanya menandatangani saja dan untuk jawaban secara tertulis hari selasa tanggal 05 nanti” jawabannya singkat. (VN/irc)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks