• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Amsu Pertanyakan Izin PT Jong Rantau Plantation ke Pemkab Labuhanbatu

29 Januari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Labuhan Batu– AMSU menggelar ksi damai didepan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/01/19).
Dalam aksi itu, AMSU meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengenai dasar hukum penerbitan perpanjangan izin lokasi penggunaan tanah Untuk Keperluan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation. 
Korlap Amsu Tahan Mertua Sipahutar menjelaskan,  Tahun 2011 Bupati Kabupaten Labuhanbatu Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 503.593/185/Ptnh/2011 tertanggal 20 Juni 2011, terkait Pemberian Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation yang Berkedudukan di Medan tepatnya berkantor di Kompleks Merbau Mas Nomor 98-99 Jl. Merbau Kota Medan Untuk Tanah Se-luas lebih kurang 390,06 Ha. Lokasi tersebut terletak di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Jelas dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi, Penggunaan tanah hanya dapat diberikan untuk jangka 3 ( Tiga ) tahun sejak izin lokasi berlaku efektif dan dapat diperpanjang jangka waktunya selama satu tahun, apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.
“Tetapi fakta yang kita temui saat izin lokasi penggunaan tanah yang diberikan kepada PT. Jong Rantau Plantation telah berakhir pada 20 Juni 2014, namun si pemegang izin PT. Jong Rantau Plantation tidak memperpanjang sesuai dengan peraturan menteri tersebut,” terang Sipahutar. 
Dalam hal ini juga lanjut Sipahutar, pada Tahun 2016 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan, H. Zulkarnaen S.IP Menerbitkan Surat Nomor : 503/908/OCKTR/III/2016 Tertanggal 31 Oktober 2016 tentang Pertimbangan Teknis.
Dengan memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Amdal Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkunan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL), Penyusunan Analisa Dampak Lalulintas ( ANDALIN )” dikenakan biaya dampak pembangunan (Development IMOACT FEE ) dan atau aturan disinsentif lainnya.
“Yang menjadi persoalan bagi kami Pada Tahun 2018 Dinas PMP2TSP Labuhanbatu Menerbitkan Surat Perpanjangan Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Jong Rantau Plantation yang mana perpanjangan ijin ini akan habis waktunya pada 29 Januari 2019,” tegasnya. 
Sipahutar menambahkan, penerbitan izin ini dinilai tidak mengacu kepada  Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi, Kata Muhammad Yasri selaku korlap Aksi.
Masa aksi juga menyampaikan tuntutan – Meminta Kepala Dinas PMP2TSP Labuhanbatu menjelaskan Dasar Hukum penerbitan Surat Perpanjangan Izin lokasi PT. Jong Rantau Plantation secara tertulis.
Untuk itu, mereka meminta 
Bupati  Labuhanbatu Menindak Tegas Oknum Pejabat yang menerbitkan Surat Perpanjangan Izin Lokasi pengunaan tanah pada tahun 2018, yang mana penerbitan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Melalui aksi damai ini kami mempertegas, apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menuntaskan persoalan ini, maka kami bersama-sama masyarakat Desa Sei-Rakyat Siap Menduduki dan Mengambil Alih Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jong Rantau Plantation tersebut,” tegasnya. 
Setelah dua jam orasi pihak DPMP2TSP menerima beberapa perwakilan masa aksi dan menyampaikan jawaban yang tidak memuaskan  oleh Paruhuman Daulay, SP, M. Si. 
“Saya tidak tau tentang surat ini, yang tau itu kabid nya. Saya hanya menandatangani saja dan untuk jawaban secara tertulis hari selasa tanggal 05 nanti” jawabannya singkat. (VN/irc)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pujud Tangkap Kawanan Pencuri Baterai Tower Telkomsel

Next Post

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Ucok Klewang

Next Post

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Ucok Klewang

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee