Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan pupuk saat sedang melintas membawa pupuk oplosan di jalan lintas Riau-Sumut KM 26 Balam Sempurna.
Yang mana, dari hasil keterangan para tersangka, pupuk oplosan tersebut diolah dan dikemas di Bagan Batu, tepatnya di Paket C Kepenghuluan Pelita kecamatan Bagan Sinembah.
Kawanan pelaku tersebut yakni Ka berperan sebagai pelaku utama (pemilik usaha), AP berperan sebagai supir, Sa sebagai kernet, dan Da berperan sebagai agen. Selain mengamankan ke empat tersangka, tim opsnal juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Dyna BM 8094 PE, 61 karung pupuk oplosan jenis Kcl, 1 unit mesin jahit karung, 1 buah cangkul, 2 buah sekop dan 91 lembar karung kosong.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Selasa (4/12) menyebutkan bahwa penangkapan tersebut, bermula pada Rabu (28/11), sekira pukul 12.30 wib tim opsnal Reskrim Polres Rohil yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK mendapat informasi mengenai maraknya peredaran pupuk oplosan di wilayah KM 26 Balam Sempurna kecamatan Balai Jaya.
Barang bukti pupuk oplosan. |
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya menangkap tersangka AP, Sa dan Da. Ketiganya ditangkap saat sedang mengendarai mobil toyota Dyna BM 8094 PE yang mengangkut pupuk oplosan sebanyak 50 karung di jalan lintas Riau-Sumut KM 26 Balam Sempurna.
Setelah itu tim opsnal bergerak ke rumah Tersangka AP di Paket C Kepenghuluan Pelita kecamatan Bagan Sinembah. Dimana, Tim opsnal kembali menemukan barang bukti lainnya berupa karung yang berisi pupuk oplosan sebanyak 11 karung dan alat penjahit karung yang di gunakan tersangka mengoplos pupuk tersebut.
Setelah itu tim opsnal bergerak ke rumah pelaku lainnya, Ka, tepatnya di belakang Showroom Toyota di kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah. Yang mana menurut keterangan dari tersangka Adi Piet, Kariadi merupakan pemilik pupuk tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan. Dan atas kejadian tersebut, ke empat tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Rohil. “Ya, dan saat ini para tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Rohil,” terang Juliandi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Rohil itu menambahkan, bahwa pelaku dikenai Pasal berlapis yakni pasal 37 ayat (1) Jo pasal 60 ayat (1) huruf F UURI No 12 thn 1992 tentang Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UURI no 7 thn 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 Tahun penjara. “Dan Pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tambah Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks