• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Pasca Eksekusi Lahan di Teluk Banu Rohil, GERBRAK Minta Kejari Usut PKS Penerima TBS

14 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Koordinator GERBRAK Saharuddin saat melakukan aksi peringatan Hari Anti Korupsi di Medan. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca dieksekusi lahan milik Siswaja Muljadi alias Aseng yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPRD provinsi Riau di Teluk Banu, kecamatan Bangko Pusako, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERBRAK) minta penegak hukum usut Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima TBS dari lahan tersebut. 
“Kami meminta pihak Kejari atau penegak hukum untuk mengusut PKS yang menerima TBS dari kebun tersebut,” tegas koordinator GERBRAK Saharuddin kepada Inforohil.com, Jumat (14/12) siang. 
Sebab, menurut Saharuddin, KLHK sendiri telah menginstruksikan korporasi atau perusahaan PKS untuk tidak membeli TBS dari kegiatan ilegal yang lahan sawitnya merupakan di dalam kawasan Hutan.
Definisi kegiatan ilegal tersebut, lanjut Saharuddin merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana dalam Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c.
Point berikutnya tambah Saharuddin, korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d. 
“Dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,” imbuh Saharuddin lagi. 
Surat yang dilayangkan GERBRAK kepada PN Rohil tertanggal 5 November 2018.
Saharuddin juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 November 2018 lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir guna meminta klarifikasi pelaksanaan Eksekusi lahan sesuai keputusan MA-RI Nomor: 2510 K/PID.SUS/2015. Dalam perkara terdakwa Siswaja Muljadi/Aseng.
“Yang mana dalam putusan MA tersebut, lahan yang berada di kebun bukit dan kebun bawah seluas 453 hektare, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan kabupaten Rokan Hilir,” pungkas Saharuddin. 
Saharuddin juga mengapresiasi Forkopimda Rokan Hilir yang telah melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Kamis (13/12) kemarin. “Ya, kami apresiasi kerja cepat Forkopimda Rokan Hilir yang melaksanakan eksekusi lahan tersebut,” ujarnya. 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Kamis (13/12) kemarin melakukan Eksekusi Lahan seluas 453 hektar terhadap kasus perambahan hutan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) oleh Siswaja Muljadi alias Aseng.
Rombongan Kejari bersama Wakil Bupati Rohil Jamiludin, Ketua DPRD, Kodim, Waka Polres Wawan Setiawan, perwakilan BPN Rohil, serta Dinas Kehutanan Provinsi Riau usai makan siang berangkat bersama menuju lokasi itu.
Namun belum sampai dilokasi, tim yang akan bergerak sudah mendapat informasi bahwa dilapangan sudah ada sebanyak 180 orang yang diduga akan mengahadang proses eksekusi itu. Meskipun begitu, Kejari Rohil yang juga didampingi Polres Rohil tetap menuju lokasi untuk melaksanakan Eksekusi hari ini juga.
“Mungkin dia (Aseng) akan berusaha untuk mempertahankannya. Informasi dari pak Waka Polres sudah ada 180 orang yang mencoba mungkin untuk menghambat,” ungkap Kajari Rohil Gaos Wicaksono kepada media dikantornya.
Disinggung mengenai adanya upaya hukum dari Aseng untuk mempertahankan lahan itu, Gaos menegaskan hal itu tidak akan menghambat proses eksekusi dilapangan hari ini juga.
“Tetap berlanjut, jangankan perlawanan penundaan eksekusi, yang namanya Novum atau  mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang akan dilakukan mereka tidak akan menunda eksekusi,” tandasnya. (iloeng/gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Klarifikasi Dinas PUPR Terkait Hotmix Lancang Kuning, Begini Katanya..

Next Post

Caketum Koni Rohil Saipul Tarmizi Akan Putar Porkab dan Menaikan Dana Operasional Cabor Jika Terpilih

Next Post

Caketum Koni Rohil Saipul Tarmizi Akan Putar Porkab dan Menaikan Dana Operasional Cabor Jika Terpilih

Kabar Terbaru

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee