![]() |
Akiong, pria yang menggunakan kaca mata. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Bak kata pribahasa “Tangan mencincang bahu memikul” yang maksudnya barangsiapa yang berbuat kesalahan maka dia sendirilah yang menanggung akibatnya. Hal inilah kiranya yang menimpa Gustalim alias Akiong usai ditangkap oleh Polres Rokan Hilir pada Selasa 13 Nopember 2018 malam di Pekanbaru.
Informasi yang dihimpun, Akiong ditahan karena dilaporkan oleh Andi Cs, pengusaha galangan kapal yang merasa ditipu dan diperas oleh tersangka Akiong. Yang mana, penipuan itu, tersangka Akiong mencatut Kapolda Riau.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Andi Cs, Kalna Surya Siregar SH didampingi Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH bahwasanya penyelidikan/penyidikan perkara ini memakan waktu yang sangat panjang yaitu sejak tanggal 19 Oktober 2018. Yang mana sebelumnya Penyidik telah melakukan proses introgasi dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Oleh karenanya proses penetapan Tersangka, dan Penangkapan Akiong adalah kewenangan Kepolisian. Selanjutnya kami percayakan kepada Penyidik untuk memproses sesuai prosedur hukum acara yang berlaku,” ujar Kalna.
Yang mana Akiong dilaporkan ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018. Warga Jalan Rokan, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru itu disinyalir meraup uang total Rp 60 juta dari belasan warga dengan mengatakan uang tersebut untuk Kapolda Riau.
Saat membuat laporan, pengrajin kapal diketahui telah menjalani pemeriksaan. Seiring proses penyelidikan, Akiong sebagai terlapor juga telah dipanggil untuk diklarifikasi.
Awalnya, Akiong membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Untuk memastikannya, penyidik kemudian melakukan upaya konfrontir antara pengrajin kapal dengan Akiong.
Setelah memastikan cukup alat bukti, baik keterangan saksi dan barang bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, Akiong ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sampai di situ, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Akiong. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M Faizal Ramzani SH SIK.
“Pada Selasa (13/11), Unit 1 Sat Reskrim yang dipimpin PS Kanit 1 Bripka Wira Adi Kusuma bergerak ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Gustalim alias Akiong. Yang mana sebelum penangkapan didahului dengan mekanisme gelar perkara,” ungkap AKP M Faizal Ramzani yang dikutip dari Riaumandiri.co.id, Rabu (14/11/2018).
Dalam laporan yang diterima Polres Rohil, kejadian yang menjerat Akiong bermula pada 6 September lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Andi dan 11 orang lainnya berkumpul di sebuah warung kopi. Lalu oleh Akiong, mereka diminta pindah ke ruangan samping dalam warung kopi tersebut.
Di sanalah, Akiong meminta uang kepada belasan pengrajin kapal masing-masing Rp5 juta, dengan alasan uang tersebut akan diserahkan kepada orang Polda Riau sebagai uang keamanan.
Saat itu Akiong juga diduga mengancam, jika tidak memberikan uang tersebut, para pengrajin kapal itu akan dirazia dan diperiksa oleh Polda Riau. Mendengar perkataan dan ancaman Akiong, mereka pun menyerahkan uang dengan total Rp 60 juta.
Tidak sampai di situ, pada 27 September, Andi kembali dihubungi Akiong agar dirinya dan 11 pengrajin kapal lainnya kumpul di Hotel Rasa Sayang. Di sana, di Akiong mengatakan agar jangan sampai ada anggota Polda Riau yang mengetahui bahwa Kapolda Riau menerima uang sebesar Rp 60 juta tersebut. Saat itu, Akiong kembali melontarkan ancaman, jika sempat tahu maka tempat kerja pengrajin kapal itu dirazia dan diperiksa Polda Riau.
Atas kejadian tersebut Andi dan belasan warga lainnya merasa tidak senang dan dirugikan. Mereka kemudian melapor ke Mapolres setempat.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Faizal. (rmc**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks