Inforohil.com, Bagan Batu – Carut marutnya dan kurang ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir dalam menertibkan usaha yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi, menyebabkan pelaku usaha terkesan semena-mena.
Berita terkait:
- Sebagian Warga Enggan Tandatangan Izin HO Untuk Alfamart di Bagan Sinembah
- Camat Bagan Sinembah Akui Tidak Keluarkan Izin Alfamart, Akankah Ditutup Paksa?
- Tak Berizin, Alfamart di Baganbatu Ini Masih Nekat Beroperasi, Diduga Dibekingi Oknum Dewan
- Kepala DPMPTSP Rohil Sebut Izin Alfamart Harus Ada Rekom Desa dan Camat Setempat
Salah satunya, usaha mini market atau toko modern Alfamart yang berlokasi di simpang Pirlokal Blok B, Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat kecamatan Bagan Sinembah.
Pihak Alfamart yang dikonfirmasi di kantor Camat Bagan Sinembah pada Kamis (8/11) bahkan mengakui belum mengantongi Izin Toko Modern (ITM) sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Izin kita ada, IP namanya, Izin Prinsip,” kata Alex yang mengaku sebagai pengurus izin Alfamart.
Namun ketika ditanya ITM, ia mengaku belum mengantongi lantaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU) belum dikeluarkan camat. “Inilah kita mau ketemu camat bang, kalau sudah dikeluarkan camat, sudah pasti izin ada,” ujarnya.
Namun, kedatangan pihak dari Alfamart tersebut sia-sia lantaran Camat Bagan Sinembah sedang tidak berada di kantor.
“Kita datang kemari mau menemui camat, Kami sudah berusaha menemui camat dan camat tidak mau neken dan apa alasannya kami tidak tau,” katanya.
Bahkan, pihak Alfamart mengatakan jika keputusan camat dan pihak Kabupaten menyuruh tutup, pihaknya akan menuruti hal tersebut. “Kita tunggu lah bang apa keputusan camat dan kalau kata (orang) kabupaten tutup, ya kita tutup,” kata Alex dan mengaku hingga hari ini, gerai tersebut diatas masih tetap beroperasi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks