Inforohil.com, Bagan Sinembah – Terkait dugaan dan laporan oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK sesi Riau meninjau ke lokasi PT Wira Raya Perdana (WRP), Selasa (16/10) kemarin.
Baca juga:
Hasilnya, melalui alat program yang dibawa tim Gakkum KLHK Riau, kawasan areal kebun kelapa sawit milik PT WRP yang berada di Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, kecamatan Bagan Sinembah Raya, kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Dan untuk lebih memastikan bahwa areal itu masuk HPT, di kantor nanti baru kita lihat detailnya. Kalau dari program yang kita bawa, masuk kawasan hijau (HPT),” ungkap salah satu penyidik Tim Gakkum KLHK Riau saat bertemu awak media di Bagan Batu, Rabu (17/10) pagi usai turun meninjau lokasi.
Disayangkannya, pada saat mengunjungi kantor perusahaan tersebut, terkesan dihalang-halangi, yang mana untuk menuju kantor kebun kelapa sawit itu harus melalui medan yang sulit dilalui kendaraan. Namun setibanya di kantor, tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang ada hanya karyawan biasa. “KTU-nya kata karyawannya sedang sakit. Jadi kita belum bisa memintai keterangan dari pihak perusahaan,” tutur salah satu Tim Gakkum KLHK dan menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan pemeriksaan pimpinan perusahaan yang didapat informasi berkantor di daerah Medan, Sumatera Utara.
Tim Gakkum KLHK yang enggan namanya disebut itu pun menegaskan bahwa Dirjen Gakkum KLHK pernah menyurati seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit untuk tidak menerima hasil produksi kelapa sawit dari perusahaan yang masuk wilayah HPT. “Ya, nanti itu ketahuan meski DO bukan atas nama perusahaan, intinya Pabrik kelapa sawit akan kena sangsi dari KLHK jika terbukti,” bebernya.
Sementara itu, koordinator GERBRAK, Saharuddin kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya lebih terfokus pada tindak pidana yang kemungkinan besar ada dilakukan oknum-oknum pejabat. Pasalnya, lanjut Saharuddin, diduga kuat adanya diterbitkan surat izin prinsip oleh oknum pejabat atas perambahan atau penguasaan lahan yang berdiri diatas lahan HPT tersebut.
“Dugaan pidana korupsi terasa kental dilakukan oleh perusahaan dengan oknum pejabat, kita tunggu saja hasil penyelidikan Gakkum KLHK dan persoalan ini juga sudah ditangani Krimsus Polda Riau beberapa waktu lalu dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ungkap Saharuddin.
Sahar juga mengaku kecewa terhadap DPRD Rohil terkait surat yang pernah dilayangkan GERBRAK terkait permasalahan perambahan atau penguasaan lahan oleh PT WRP diatas HPT. “Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari surat yang pernah kita layangkan ke komisi A DPRD Rohil,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks