Inforohil.com, Rantau Kopar- Karena melakukan pengancaman dengan kekerasan, Kamarudin alias Cik Antan (47) warga Jalan Ahmad Yani, RT 01, RW 0, Kelurahan Rantau Kopar, Kecmatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, ditangkap dan di jebloskan dibalik jeruji besi Polres Rohil.
Informasi dirangkum, kekerasan dilakukan Kamarudin alias Cik Antan itu yakni terhadap Fitriani (41) warga Sungai Rangau, Kecamatan Rantau kopar, Kabupaten Rohil. Tidak lain merupakan istri yang telah lebih kurang 3 tahun pisah ranjang dengan Kamarudin laias Cik Antan itu.
Ironisnya, korban Fitriani tidak mau lagi dengan Kamarudin alias Cik Antan. Hal itu disebabkan, bahwa Kamarudin alias Cik Antan itu sering menelantarkan ia dan anak semata wayangnya. Hanya saja, Kamarudin alias Cik Antan belum mau menjatuhkan cerai kepada Fitriani.
“Iya, ipar saya itu orangnya preman dan suka kumpul-kumpul dengan preman lainnya. Selain itu, ia juga kurang peduli terhadap istri dan anaknya,” terang Feris Dekoyar (29) selaku adik kandung dari korban dan merupakan saksi dalam perkara itu.
Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi, Selasa (16/10) membenarkan tentang ditangkapnya Kamarudin alias Cik Antan tersebut. Dijelaskan Sigit, selain mengamankan tersangka Kamarudin alias Cik Antan, personil Polsek Rantau Kopar bersama personil Sat Reskrim Polres Rohil juga mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa satu bilah pisau sangkur milik tersangka.
Kronologis kejadiannya, Sigit menerangkan, bahwa pada Jum’at (12/10/2018) sekira jam 09.00 Wib. Tepatnya di rumah korban Fitriani di Jalan Pasar Baru, RT 01, RW 01, korban sedang duduk didepan rumah dengan adiknya Meri Susila. Lalu mereka melihat tersangka mondar mandir didepan rumah.
Tidak tau karena apa, tiba-tiba tersangka Kamarudin alias Cik Antan singgah dan membuka jok motor nya. Lalu mengambil senjata tajam jenis pisau sangkur dan berlari menuju korban sambil mengacungkan senjata itu ke arah korban sambil mengatakan “Aku Bunuh Kau”. Melihat hal itu membuat korban terkejut dan lansung lari menuju ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.
Karena mendengar keributan orang tua korban bernama Lizarnis keluar dan berteriak meminta tolong, sehingga adik korban yang bernama Feris Dekoyar dan Opi keluar dari dalam kamar untuk melihat apa yang terjadi. Selanjutnya, bukan takut malah tersangka mengacungkan pisau sangkur kepada adik korban sambil mengatakan “Akan Aku Bakar Rumah Kalian”. Lalu, warga yang melihat kejadian tersebut datang melerai tersangka dan menyuruh tersangka untuk pergi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Kopar, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Sigit.
Ditambahkan Sigit, bahwa menindak lanjuti laporan itu, sehingga pada Jumat (12/10/2018) sekira jam 11.00 Wib, diketahui bahwa terlapor saat itu sedang berada di Jalan Lintas Sekapas, KM 24, Kelurahan Rantau Kopar. “Selanjutnya, tersangka berikut BB diamankan di Posek Rantau Kopar, dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rohil, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKBP Sigit. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks